Sidang Kelanjutan Perkara Paidi Kasus Persetubuhan Anak dibawah Umur Kembali digelar

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Tulang Bawang – Sidang lanjutan yang kedua perkara Paidi bin Abdul Roni terdakwa kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur kembali digelar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Menggala secara tertutup di Pengadilan Negeri Tulang Bawang, Senin (14/2).

Adapun isi dari tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Menggala adalah sebagai berikut,
Pertama, JPU menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam perkara nomor reg perkara pdm-04/Tuba/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 atas nama terdakwa Paidi Bin Abdul Romi telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal yang berlaku.

Kedua, JPU menetapkan bahwa keberatan Eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.

Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama Paidi Bin Abdul Roni tetap dilanjutkan.

Putusan itu sudah mutlak ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Menggala dalam persidangan perkara tersebut.

Sebelumnya penasehat hukum terdakwa Paidi, Dr (Can) Nurul Hidayah, SH, MH mengklaim pernyataan tersebut karena selama dalam penyidikan kliennya sama sekali tidak di dampingi oleh penasehat hukum, menurutnya dalam Berkas Acara Pemeriksaan tidak sah karena hanya di tanda tangani oleh penyidik saja, tanpa ada tanda tangan penasehat hukum.

Nurul mengatakan akan menanggapi tanggapan dari jaksa penuntut umum secara tertulis.

“Jadi sidang yang akan datang, kami akan menanggapi tanggapan dari jaksa penuntut umum secara tertulis” kata Nurul.

Sementara istri terdakwa Paidi Bin Abdul Roni menyatakan akan mencari keadilan untuk suaminya.

“Saya akan mencari keadilan untuk suami saya, dengan seadil-adilnya” ungkapnya.

Ia menyatakan bahwa tudingan itu tidak benar dan semuanya rekayasa, dan siapa dibalik dalang rekayasa itu.

Dirinya mengatakan sebelum perkara itu dimulai pada tanggal 30 Agustus 2021 keluarga besar korban menyambangi rumah terdakwa dan menyatakan permohonan permintaan maaf atas tudingan pencemaran nama baik atas laporan yang sedang berjalan tersebut
Namun sebaliknya, tanggal 1 September 2021 mereka melaporkan ke Polres Mesuji.

Lanjut, sambungnya Terdakwa Paidi ditangkap oleh pihak kepolisian dirumahnya pada tanggal 20 September 2021, dan masa penahanan terdakwa selama 120 hari di Polres Mesuji.

Istri terdakwa Paidi Meminta keadilan yang sesungguhnya buat suaminya kepada APH (Aparat Penegak Hukum) sebagai terdakwa dan dibebaskan dari jeratan hukum dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut.

“Itu semua hanya rekayasa itu fitnah, Ini negeri hukum, saya ini orang yang selalu kooperatif dan taat hukum, saya tahu sifat suami saya. Saya meminta keadilan yang seadil – adilnya” tutur dia.

(Penulis : Erdiansyah S, SP).

Berita Terkait