Dua Ranperda di Anambas Disetujui DPRD Anambas

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), gelar rapat paripurna persetujuan bersama rancangan peraturan daerah yaitu tentang tata ruang wilayah (RTW) tahun 2022-2041 dan pengelolaan keuangan daerah.

Dari hasil rapat tersebut para fraksi-fraksi DPRD di wilayah Anambas telah menyetujui kedua rancangan peraturan itu untuk dijadikan Perda Kabupaten Anambas. Patau awak media ini dilapangan, Tarempa, Kamis (24/02/2022).

Adapun hasil yang akan dicapai Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terhadap pembahasan kedua rancangan peraturan daerah ini dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang baik.

“Perlu didukung keuangan daerah yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif, untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan diperlukan suatu peraturan daerah di Kabupaten Kepulauan Anambas, (KKA)” ujar Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Yusli YS, saat rapat paripurna, di gedung DPRD Anambas lantai l (satu). “Jl. Imam Bonjol.

Yusli YS juga mengatakan, dengan disahkan peraturan daerah itu nanti, maka peraturan daerah tentang keuangan daerah memiliki badan hukum yang sah.

Masih kata Yusli, dari hasil kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD di wilayah ini dalam pembahasan rancangan peraturan daerah merupakan indentifikasi persoalan dan pembahasan yang dilakukan oleh Ranperda DRPD dan pihak eksekutif.

“Dari segi regulasi, difokuskan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pegelolaan keuangan daerah, karena perlu ada penyesuaian peraturan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang -undangan. Tujuan peraturan daerah itu, untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut pihaknya meminta kepada pemerintah daerah agar selalu memperhatikan keuangan daerah agar lebih baik dalam pelaksanaannya.

“Terfokus untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemerdayaan peran serta masyarakat, sebutnya.

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Ahmad Yani, mengatakan terkait wilayah strategis yang berada diwilayah ini dalam tata ruang merupakan salah satu keseriusan dalam rencana kedepannya khususnya RTRW.

“Tujuannya sebagai dasar untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah, sebagai dasar lokasi investasi dalam wilayah ini yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat, katanya.

Masih kata Ahmad yani, hal itu sebagai pedoman untuk menyusun rencana tata ruang kawasan strategis, serta sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan.

Lanjut dia. Menyebutkan dari semua tujuan dan fungsi itu berguna untuk mewujudkan keterpaduan, keserasian, pembangunan dengan wilayah sekitarnya dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah di Kabupaten Kepulauan Anambas lebih baik dan tertata sesuai dengan peraturan daerah dan berdasarkan perundang-undangan. Ucapnya

Akhirnya Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris. SH, penandatangan berita acara persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dan sekaligus penyerahan dua buah rancangan Perda diwilayah ini, (Rohadi).

Berita Terkait