‎Limbah B3 Pertamina Tanjung Uban Mengendap 6 Bulan, Aliansi Masyarakat Bintan Utara Ancam Lapor Jaksa‎

Editor: Redaksi



‎BINTAN (Jalurnews.com) – Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara melayangkan protes keras terhadap PT Pertamina Tanjung Uban terkait lambannya penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah mereka. Hingga April 2026, limbah tersebut dilaporkan masih mengendap dan belum diangkut, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak kesehatan dan lingkungan.

‎Sekretaris Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara, Ahmad Tauhid, mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah berlarut-larut selama enam bulan tanpa solusi konkret. Padahal, proses tender pengangkutan limbah dengan nomor No. Um-001/PET530/2024-SO telah dibuka sejak Oktober 2024.

‎”Ada apa ini? Sudah enam bulan kami mendesak agar limbah B3 segera dipindahkan, tapi sampai saat ini belum ada pemenang tender yang jelas. Limbah ini adalah bom waktu bagi masyarakat Bintan Utara karena dampaknya bisa mencemari air, udara, dan tanah,” ujar Ahmad kepada media, Senin (27/4/2026).

‎Dugaan Pencemaran Air Sumur Warga
‎Ahmad menambahkan, risiko kontaminasi sudah sangat nyata di depan mata. Ia meminta pihak terkait segera mengambil sampel air sumur warga di sekitar area Pertamina untuk memastikan tingkat paparan polutan.

‎”Cek dan ambil sampel setiap sumur warga. Kami khawatir air konsumsi masyarakat sudah terkontaminasi limbah B3 tersebut,” tegasnya.

‎Upaya masyarakat untuk mencari keadilan melalui jalur formal pun menemui jalan buntu. Ahmad menyebutkan bahwa permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Bintan hingga saat ini tidak ditanggapi. Begitu pula dengan pertemuan dengan Asisten 1 Kabupaten Bintan yang dianggap tidak memberikan hasil memuaskan.

‎Tak hanya itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan juga dituding pasif dan seolah menutup mata terhadap keberadaan limbah berbahaya tersebut.

‎”Wakil rakyat dan Pemerintah Kabupaten Bintan seolah tidak peduli. Belum ada tindak lanjut nyata dari DLH untuk mengecek kondisi di lapangan. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” lanjutnya.

‎Menutup keterangannya, Ahmad menegaskan bahwa aliansi masyarakat tidak akan tinggal diam jika tuntutan mereka terus diabaikan. Mereka menuntut pemindahan limbah secepat mungkin dari Tanjung Uban.

‎”Apabila tidak ada tanggapan segera dari pihak terkait, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan atau menggelar aksi massa agar limbah ini segera angkat kaki dari wilayah kami,” pungkasnya.

Berita Terkait