Penertiban PKL di Jalan SP I Diduga Ada Pungli, Pedagang: Dikutip Rp250 Ribu

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Tarempa – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terendus dalam penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Semen Panjang SP l Tarempa.

Nilainya cukup menggiurkan Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai syarat dapat lapak gerobak. Sedangkan jumlah PKL yang terdeteksi oleh awak media ini sekitar 100 lebih di JL. SP l yang sudah digaris menggunakan cat.

Hal tersebut diakui salah seorang PKL yang tak ingin namanya ditulis, demi keselamatan. Ia mengatakan, rekannya sesama pedagang turut mengalami.

Pantauan awak media ini di JL. SP l, Rabu sore (11/05/2022), terdapat adanya tindakan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terhendus ketika salah seorang pedagang mempertanyakan terkait pemidahan lapak grobak yang mereka dapati dengan cara membayar sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupah).

Menurut pedagang tersebut, lapak itu mereka dapatkan dari oknum dengan inisial PS yang diketahui sebagai salah satu pengelola lokasi tersebut.

“Kami diminta membayar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupah) oleh oknum berinisial PS yang mengaku sabagai pengelola tempat ini,” bebernya.

Ia menyebut dari Rp250 ribu itu untuk memasang listrik, air dan uang keamanan.

“Berdasarkan rencana tagihan yang didapatkan, saya anggap itu sudah legal,” kata dia.

Salah seorang PKL di Jalan SP l bertanya kepada Satpol PP. (Foto: Rohadi/Jalurnews.com)

Sementara itu Kabid Penegak Peraturan dan Kebijakan Daerah, Satpol PP Kepulauan Anambas, Richarhrt saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui terkait pengutipan tersebut.

“Saya kalau persolan ada dugaan praktik pungutan liar (pungli) memang secara signifikan tidak tahu-menahu siapa yang mengutip. Namun kalau kami dari pemerintah menegaskan setiap PKL yang ada di Kota Tarempa ini tidak ada pungutan atau bayaran setiap penempatan PKL,” ujarnya.

Ia menerangkan, pihaknya telah menyampaikan kepada PKL bahwa tidak ada pembayaran setiap penempatan dan penertiban PKL.

“Kalau pun ada pungutan liar dari orang yang tidak bertanggung jawab, itu murni tindak pidana. Kami Satpol PP tidak ada ranah kesitu,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dua atau tiga hari ke depan para PKL sudah pindah sesuai waktu yang ditentukan.

“Kami berharap dalam waktu dua tau tiga hari PKL sudah pindah sesuai rekomendasi Dinas PU,” pungkasnya. (Rohadi)

Berita Terkait