Bupati Anambas Sampaikan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas lakukan rapat paripurna penyampaian raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Pantauan JalurNews dilapangan, senin (18/07/22) pagi, Hal itu dilakukan  di ruang rapat lantai 1 (satu) gedung DPRD Anambas.

Rapat tersebut dipimpin lansung oleh Firdian Syah selaku wakil ll DPRD Anambas.

Menurut catatan sekretariat DPRD Kabupaten Anambas, daftar hadir pada permulaan rapat hari ini yang telah ditandatangani oleh 11 (sebelas) anggota dari 20 (dua puluh) anggota diantaranya 2 (dua) orang dari 5 (lima) orang anggota fraksi PPP-Plus, 3 (tiga) orang dari 4 anggota fraksi PDI-P, 1 (satu) orang dari 3 (tiga) orang anggota fraksi PAN, 3 (tiga) orang dari 4 (empat) orang anggota dari fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI), serta 2 d(dua) orang dari 4 (empat) orang anggota fraksi Karya Indonesia Raya (KIR).

Firdian menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat (1) disebutkan kepala daerah menyampaikan rancangan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada dengan dilampir laporan keuangan yang telah di periksa oleh badan pemeriksa keuangan BPK serta laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kita apresiasi kepada Bupati Anambas telah menyelesaikan Ranperda tepat  waktu,” ungkapnya

Terlihat hadir dalam rapat paripurna tersebut diantaranya Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris. SH, Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Anambas Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Anambas.

Sementara dalam penyampaian Bupati Anambas Abdul Haris, SH tentang ranperda LPP ini dapat kami susun dan kami sampaikan kepada DPRD.

Dalam pengelolaan tentu kita mengacu pada undang-undang dan Permendagri, sebagaimana kewajiban pemerintah untuk melaporkannya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” Ucap Bupati Anambas.

Abdul Haris menyebutkan, terhadap DPRD Anambas sebagai mitra kerja pemerintah salah satunya berperan untuk mengawasi pengelolaan anggaran pemerintah agar tepat sasaran dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Maka dari itu mereka harus mendapatkan laporan ini dari pemerintah guna mendorong semangat obyektifitas dan memastikan tujuan kinerja pemerintah tercapai,” ucapnya.

Masih kata Haris, sebelumnya Ranperda tentang pertanggung jawaban APBD tahun 2021 telah disampaikan kepada pimpinan DPRD melalui surat Bupati Kabupaten Anambas pada tanggal 30 Juni 2022.

Untuk selanjutnya ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2021 ini disampaikan sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). “Pendapatan daerah sampai akhir tahun terealisasi sebesar Rp 845 miliar dari yang dianggarkan Rp 1,122 triliun,” paparnya.

Sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp 807 miliar dari yang dianggarkan sebesar Rp 1,132 triliun dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2020 sebesar Rp 10 miliar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Kepri, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Anambas masih mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-5,” Paparnya.

Bupati Anambas berharap, ranperda pertanggung jawaban APBD 2021 tersebut agar dapat dengan segera dibahas guna penyempurnaan menjadi peraturan daerah. (Rohadi).

Berita Terkait