Pencuri Sepeda Motor BPS Anambas di Puncak HUT ke-62 Adhyaksa Terungkap

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Anambas – Sempat heboh kasus pencurian satu unit sepeda motor dengan merek Supra X 125 dengan pelat merah dan nomor BP 2018 S 05.24. ” Usut punya usust ternyata milik sepeda motor yang dicuri itu ternyata milik Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sementra awak JalurNews.com rasa penasaran terus mencari informasi sejak Mei 2022 hinga bulan Juli 2022 siapa pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Halitu terungkap disalah satu media Online terkait pelaksanaan ekspose perkara tindak pidana umum ( Tipidum ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( Jampidum ) Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kejagung RI ), Dr. Fadil Jumhana Harahap , Direktur TP Oharda pada Jampidum Kejagung RI , Agnes Triani , Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Imam MS Sidabutar, Pelaksana Harian (PIh) Kepala Kejari Karimun, Rabu (21/07/2022) satuhari yang lalu.

Kepala Cabang Kejari Natuna di Tarempa , Roy Huffington Harahap bersam Kacabjari Karimun di Tanjung Batu tentang penolakan perkara berdasarkan keadilan restoratif ( Restorative Justice ) terhadap dua perkara tipidum dengan tersangka atas nama Haryanto alias Heri bin alm Sugiman dari Cabjari Natuna di Tarempa yang disangka melanggar Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP).

Hinga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengelurakan siaran pers dengan
Nomor: PR-32/L.10.13.8/Dsb 4/07/2022.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap melaksanakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara pencurian atas nama Terdakwa Haryanto alias Heri.

Rilis pers Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa; Pencurian ini dilakukan Terdakwa H terhadap sepeda motor Supra X 125 milik kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Anambas. Selanjutnya perkara telah diproses di kepolisian dan dinyatakan P-21 oleh Penuntut Umum, lalu dilakukan Tahap 2 Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti.

Bahwa perkara atas nama Terdakwa H memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan upaya Restorative Justice (RJ), kemudian Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap selaku Fasilitator mengupayakan perdamaian dengan mengundang pihak korban, pelaku, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan penyidik. Lalu pihak korban mau melakukan perdamaian dan tahapan selanjutnya proses perdamaian dengan membuat kesepekatan perdamaian yang akhirnya dilakukan pelaksanaan perdamaian.

Kegiatan RJ ini dapat dilaksanakan karena telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan pihak pelaku. Setelah itu dilakukan ekspose kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan selanjutnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.

Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 tanggal 22 Juli 2022, Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap melaksanakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian Kepala Kantor BPS Kabupaten Kepulauan Anambas Adi Cahyadi selaku pemilik motor hadir secara langsung memberikan kebesaran hatinya untuk memaafkan kesalahan Terdakwa H dan melepaskan rompi tahanan di Kantor Capjari di Tarempa di Jl. Imam Bonjol.

Terpisah kitaka di konfirmasi Cecep Supardi sebagai pihak pelapor mengaku benar sudah damai.

Benar bang sudah damai. “namun saya tidak bisia menjelaskan jika pihak media mau jelas silakan konfirmasi ke pimpinan saya, “Ucapnya. (Rohadi)

Berita Terkait