Tolak BBM Naik, Ratusan Buruh Demo Kunjungi Tiga Titik di Batam

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM – Ratusan Buruh Demo Didepan Kantor Walikota dan DPRD Batam dengan berbagai Serikat buruh ramai-ramai datang didepan kantor walikota Batam dan kantor DPRD kota Batam untuk menyampaikan beberapa hal keluhan mereka atas kenaikan BBM baru-baru ini.

Terkait naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), ratusan Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kota Batam, mereka pun melakukan aksi unjuk rasa di tiga titik. Selasa, (6/9/222).

Terlihat, Buruh turun ke jalan hari ini sebanyak 500 orang. Hal ini diungkapkan oleh Pangkorda Garda Metal FSPMI Batam, Faisal Kurniawan. Dia mengatakan, bahwa ada tiga titik buruh dikunjungi, yakni di depan Kantor Pertamina, Kantor Walikota Batam dan juga di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam.

“Sesuai dengan Surat yang sebelumnya disampaikan ke pihak Kepolisian, buruh berjumlah 500 orang yang turun hari ini. Ini juga dilakukan secara serentak di 34 Kabupaten/Kota di Indonesia. Untuk di Batam sendiri, kita aksi di tiga titik, yakni, di Pertamina, kantor Pemerintah kota (Pemko) dan di DPRD Batam,” katanya saat di tanyain.

Katanya, mereka ingin meminta kepada ketiga Instansi ini untuk menyurati ke Pemerintah Pusat agar kembali mempertimbangkan kebijakan dalam menaikkan harga BBM, yang dinilai malah mempersulit perekonomian rakyat Indonesia pada saat ini setelah beberapa hari naiknya harga BBM di Indonesia,

“Pemerintah juga tidak hanya berpatokan kepada Omnibuslow, yang ketika berbicara itu hanya pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Bicara soal pertumbuhan ekonomi, sekarang cuma 4,9 % dan inflasi itu sekitar 6%. Dan ketika bicara tentang kenaikkan BBM dengan inflasi yang 6% yang akan berpotensi naik, berarti daya beli itu akan semakin turun. Sehingga akan berdampak pada perusahaan-perusahaan. Karena saat ini aja, banyak perusahan udah terjadi penurunan produksi,” Ucapnya.

Menurutnya, Pihak Pemerintah tidak mestinya menaikkan harga BBM, karena mempertimbangkan upah Buruh serta daya beli yang malah menurun. Mereka berharap Pemerintah bisa lebih jeli dalam mempertimbangkan hal tersebut.

Pemerintah tidak mesti berpatok pada Peraturan Pemerintah (PP) N0. 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Karena, menurut mereka hal itu mengacu pada inflasi serta pertumbuhan ekonomi,

“Harusnya Pemerintah juga bisa memperhatikan dan menilai Upah Buruh. Jangan berpikir untuk pencabutan subsidi dengan menaikkan 3%. Karena masih ada jalan lain yang bisa dilakukan Pemerintah, tanpa harus menaikkan bahan bakar.

” ini bukan hanya berdampak untuk Buruh, akan terdampak juga kepada Masyarakat Indonesia. Untuk tuntutan hari ini, bicara 2022, itu harusnya sekitar 10% sampai 30%. Karena, pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu udah 10% batas bawahnya. Dan Pemerintah juga harus bisa mengabaikan PP No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Karena, PP 36 itu akan mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” tutupnya.

(Ng)

Berita Terkait