Asran Angkat Bicara, Pemilihan Anggota BPD Sementara Waktu Desa Bukit Belah Tidak Sesuai Mekanisme

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Lingga – Asran merupakan mantan Ketua BPD Desa Bukit Belah yang saat ini menjabat sebagai Kasi salah satu Dinas di Pemerintahan Kabupaten Lingga (Pemkab Lingga) mengatakan bahwa pemilihan pengganti anggota BPD sementara waktu, yang dilaksanakan pada Rabu malam (05/10/2022), tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Pemilihan sangat cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Permendagri dan Perbub, saya menerima undangan namun saya tidak menghadiri acara pemilihan tersebut karena yang mengundang Ketua BPD bukan Kepala Desa” kata Asran ketika di temui awak media pada hari Jum’at, (07/10/2022).

Sebagai mantan wakil ketua Forum BPD Kabupaten Lingga, Asran juga menjelaskan, sebagai anggota yang mengundurkan diri, saya tidak pernah menerima surat penerimaan atau penolakan atas pengunduran dirinya.

“Seharusnya BPD mengadakan rapat setelah menerima surat pengunduran diri saya diterima atau tidak, apapun hasilnya dituangkan dalam berita acara dan di sampaikan kepihak Desa, untuk memilih PAW sebagai anggota BPD sementara waktu, dan harus sesuai dengan mekanisme, bukan BPD panitianya tapi pihak Desa, sampai saat ini saya belum menerima surat dari BPD, disetujui atau tidak pengunduran diri saya, tau-tau saya dengar ada pemilihan anggota BPD” ujar Asran

Sebelum pengunduran Asran sebagai ketua BPD Desa Bukit Belah pernah berkonsultasi kepihak Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan (BPMD) Kabupaten Lingga pada Tanggal 10 Maret 2022 yang dihadiri Kabid BPMD dan Kasipem untuk mempertanyakan mekanisme pemilihan anggota BPD sementara waktu.

“Ini adalah hasil konsultasi saya kemarin ke BPMD, saya bertemu langsung dengan pak Kabid dan Kasipem, “sebelum pengunduran diri sebagai anggota BPD Desa Bukit Belah, saya ingin bertanya, “sebagai calon tunggal anggota BPD wilayah RW, yang jelas tidak ada PAW, bagaimana mekanisme untuk mencari anggota BPD sementara waktu yang baru” tanya saya, hal tersebut langsung dijawab oleh pak Suarta, “jika PAW di wilayah pemilihan RW tidak ada maka jika di Dusun ada maka PAW yang diangkat sebagai anggota BPD sementara waktu” kata pak Suarta, dan saya Langsung saya perotes “tapi bukan dari wilayah pemilihan RW kami” kata saya, dan pak Suarta menjawab “ini adalah Aturan berdasarkan Permendes bahwa wilayah pemilihan calon BPD itu perdusun”, kata pak Suarta dan langsung saya bantah, “masyarakat RW kami tidak akan terima”, dan pak Suarta menjawab dengan tegas, “itu salah mereka, mengapa dari awal pemilihan calonnya cuma satu orang”, saye pun langsung diam,” cerita Asran kepada awak media yang saat itu juga di hadir Kepala Desa Bukit Belah Edi Sumantri.

Menanggapi prihal pemilihan anggota BPD sementara waktu yang tidak sesuai mekanisme dibenarkan oleh Kepala Desa Edi Sumantri, karena yang menjadi panitia BPD yang aktiv bukan pihak penyelenggara pemerintahan desa.

“Untuk saat ini belum ada sepucuk surat dari BPD mengenai pemilihan calon ngota BPD sementara waktu, sampai kesaya, bahkan saya kemarin mendapat undangan yang di tanda tangani oleh ketua BPD prihal pemihan anggota BPD yang baru,” ujar Edi Sumantri.

Melalui media whatshapp, awak media menkonfirmasi kepada Rozi selaku Kasi Pemerintahan di Kecamatan Singkep Barat, mengatakan akan menelusuri bagaimana tindak lanjutnya sebab pihak penyelenggara bukan Kecamatan.

“Kita telusuri dulu ya bang, karena penyelenggara bukan kami,” kata Rozi kepada awak media.(Misli)

Berita Terkait