Dinkes Tuba Menghimbau Kepada Apotik Se-Tuba Mengenai Larangan Peredaran Obat Sirup

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Tulang Bawang-Menindak lanjuti arahan dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sesuai arahan mandat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait penghentian semua penggunaan pemberian obat sirup dengan bahan dasar diethylen glicol dan ethylen glicol dari berbagai merek.

Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang melalui Sekertaris Dinas Kesehatan Solihin mewakili Kadiskes Fatoni mengatakan, Dinkes Tulang Bawang melalui apoteker yang ada di Puskesmas sudah mensosialisasikan kepada apotik, toko obat, dll. Selain itu Dinkes Tuba juga telah menghubungi Ikatan Apoteker Indonesia guna mensosialisasikan himbauan Kemenkes.

“Edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah kami terima untuk Paracetamol sirup dihentikan sementara diganti dengan Paracetamol tablet yang diberikan dalam bentuk puyer atau pulvis,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/10).

Lanjutnya, Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak diperbolehkan meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya menghimbau kepada seluruh apotek yang ada di Kabupaten Tulang Bawang untuk sementara tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah,” imbuh Solihin.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung memerintahkan seluruh petugas kesehatan di Lampung untuk menghentikan semua penggunaan pemberian obat sirup dengan bahan dasar diethylen glicol dan ethylen glicol dari berbagai merek.

Hingga saat ini juga, kata Reihana, pihaknya terus diawasi dan melakukan pengawasan terkait ada tidaknya temuan kasus gagal ginjal akut seperti yang ditemukan diberbagai provinsi se Indonesia.

“Berdasarkan surveillance yang sudah dilakukan. Sampai saat ini belum ada laporan dengan gejala-gejala ginjal akut,” ujarnya.

menurut BPOM obat-obat batuk yang beredar di India baik Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Sirup, dan Magrip N Cold Sirup tidak beredar di Indonesia.

Berita Terkait