Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tulang Bawang Peringati HUT Damkar Ke-104

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Tulang Bawang – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tulang Bawang Peringati HUT Ke-104 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tahun 2023. Mengusung sebuah tema kali ini yang bertajuk Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Tangguh Masyarakat Tumbuh Indonesia Maju.

Mewakili M.Umar, S.sos
Kadis Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuba yang sedang mengikuti upacara HUT Damkar tingkat Nasional di Jakarta pada tanggal 01 Maret 2023, Sekretaris Darma Edi Tabrani, menuturkan dengan momentun peringatan HUT Ke-104, hendaknya harus tetap semangat dalam bekerja sebagai pelopor membantu sesama insan yang dilanda musibah kebakaran untuk mewujudkan penyelamatan tangguh kepada masyarakat tumbuh Indonesia maju.

“Dengan semangat yang membara padamkan si jago merah tanpa rasa takut untuk menyelamatkan nyawa, bergemuruh dikalbu untuk berkata pantang pulang sebelum padam, ” Ujar Darma Edi Tabrani kepada Jalurnews.com, Rabu (01/03/2023).

Menurut Darma, dengan memperingati hari HUT Ke-104 hari pemadam kebakaran tetap mengingat kembali tentang sejarah terbentuknya dinas pemadam kebakaran Di Kabupaten Tulang Bawang.

Sebagai Informai bahwa sejarah terbentuknya DAMKAR ,
Sejarah Damkar yang dulu dikenal sebagai “Branwir” dari Bahasa Belanda : “Brandweer bermula pada tahun 1873, dimana terjadi kebakaran besar di Kramat Kwitang, dan Residen (Sekarang Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan (reglement) pada tahun 1915 dengan nama Reglement Op de Brandweer in de Afdelling strad Vorsteden van Batavia. Suatu kejadia penting yang patut selalu diingat adalah peristiwa diberikannya suatu tanda penghargaan kepada Brandweer Batavia oleh mereka yang mengatasnamakan kelompok Orang Betawi. Tanda Penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk “Prasasti” pada tanggal 1 Maret 1929,
bertuliskan “Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919-1929” tanda penghargaan tersebut diberikan sebagai wujud terima kasih atas dharma bakti para petugas pemadam kebakaran.

Pencantuman angka 1919-1929 pada prasasti tersebut dianggap sebagai bukti otentik, maka kemudian tanggal 1 Maret 1919 ditetapkan sebagai tahun berdirinya Organisasi Pemadam Kebakaran.

Sehubungan dengan terbitnya Permendagri no 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota tanggal 25 Februari 2020, serta Perkembangan dan kemajuan di Bumi Nengah Nyappur yang digaungkan oleh Bupati Tulang Bawang Winarti maka didirikannya Dinas Pemadam Kebakaran pada tanggal 6 Agustus 2021 melalui Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi. Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tulang Bawang yang merupakan pemisahan dari Unit yang sebelumnya ada yaitu Satuan Polisi Pamong Praja yang sebelumnya menyatu dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulang Bawang.

Darma menuturkan landasan hukum pendirian dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan yakni Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, dan Fungsi Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tulang Bawang yang merupakan Turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Ya Tujuan
untuk membantu Bupati dalam melaksanakan program pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Khususnya dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum sub urusan kebakaran yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah dan setiap tanggal 01 Maret di peringati sebagai hari ulang tahun Damkar di seluruh Indonesia,” kata Darma.

Darma melanjutkan, bahwa visi dan misi Damkar yakni mewujudkan Bumi Nengah Nyappur yang aman dari bahaya kebakaran dan bencana Lainnya yang meliputi antara lain :

  1. Melakukan Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun kebakaran dalam daerah Kabupaten.
  2. Menyelenggarakan Penyiapan Pengadaan, standarisasi dan pemeliharaan sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan
  3. Menyelenggarakan penyelamatan dan evakuasi pada kejadian darurat non kebakaran
  4. Menyelenggarakan standar pelayanan minimal bidang kebakaran
  5. Melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran
  6. Melakukan investigasi kejadian kebakaran
  7. Menyelenggarakan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analisis kebakaran
  8. Menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan terhadap Kondisi membahayakan manusia selain kecelakaan dan bencana
  9. Melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran
  10. Melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran
  11. Melakukan komunikasi Informasi dan Edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
  12. Melakukan Pendataan dan Verifikasi Faktual warga negara yang menjadi korban kebakaran dan atau terdampak kebakaran
  13. Menyelenggarakan sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegritas, dan.
  14. Melakukan Penyajian data kebakaran yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Pada tanggal 08 Maret 2023 dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Tulang Bawang akan melaksanakan upacara peringatan hari ulang tahun Pemadam Kebakaran di lapangan upacara komplek perkantoran pemda,” ucap Darma.

“Dasar surat Direktur Jendral Bina Administrasi ke Wilayah Kementrian dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 300.1.7/822/ BAK, HAL pelaksanaan Peringatan ke 104 pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan tahun 2023, sekali lagi dengan momentum ulang tahun hari pemadam kebakaran ini tetap semangat, pantang pulang sebelum padam, semoga penyelamatan tetap tangguh masyarakat tumbuh indonesia maju,” pungkasnya.

Penulis : Erdiansyah, SP.

Berita Terkait