Kastel Bengkalis Beri Penyuluhan Kepada Anak Sekolah Menengah

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mendatangi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Siak Kecil untuk melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Herdianto, didampingi James Naibaho yang merupakan salah satu Kasubsi Intelijen Kejari Bengkalis, juga bertindak sebagai narasumber pada acara itu.

Penyuluhan hukum itu dilakukan di hadapan 80 orang pelajar sekolah tersebut. Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan yang diwakili Kasubag Umum dan Kepegawaian, Korwilcam Siak Kecil dan Kepala serta majelis guru SMPN 3 Siak Kecil juga ikut hadir.

“Hari ini kita melaksanakan penyuluhan hukum JMS, sekitar pukul 09.00 WIB di SMPN 3 Siak Kecil,” ucap Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Zainur Arifin Syah saat dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Herdianto, Selasa 29 Agustus 2023.

Mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu juga mengatakan bahwa pada kegiatan JMS kali ini, para narasumber mengenalkan institusi Kejaksaan kepada pelajar, termasuk tugas dan fungsinya. Selain itu, juga disampaikan materi soal kenakalan remaja dan bahaya narkotika.

“Alhamdulillah para pelajar sangat antusias mengikuti kegiatan ini, dan hal itu dibuktikan dengan banyaknya peserta didik yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber, dan kita juga ada memberikan cendera mata kepada para pelajar yang aktif,” ungkap Herdianto

Untuk diketahui bahwa Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI Mencanangkan Program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

“Program Jaksa Masuk Sekolah ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khazanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan Kenali Hukum Jauhkan Hukuman,” tuturnya.(tim)

Berita Terkait