JALURNEWS.COM, Anambas – Satu tahun pertama kepemimpinan Bupati Aneng di Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi periode yang tidak sederhana. Di awal masa jabatan, ia dihadapkan pada persoalan krusial: pemberhentian ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang memicu keresahan sosial.
Akar persoalan bermula dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 853 tentang pemberhentian PTT se-Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kebijakan tersebut sah secara administratif, sebagaimana dibenarkan Kepala Dinas PKPSDM, Usmas. Namun dampaknya terasa luas. Bagi ribuan keluarga, keputusan itu berarti hilangnya kepastian penghasilan.
Situasi itu tidak berhenti pada polemik. Pemerintah daerah memilih pendekatan koordinatif dengan pemerintah pusat, termasuk intensif berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk mencari skema yang sesuai regulasi nasional.
Sebanyak 1.779 orang dilantik sebagai PPPK Tahap I, disusul 1.159 orang pada Tahap II. Total 2.948 orang kini kembali memiliki status kerja yang jelas.
Sebagian memang belum dapat diakomodir karena faktor usia dan ketentuan regulasi, namun mayoritas yang terdampak telah mendapatkan kepastian.
Bagi masyarakat, ini bukan sekadar angka birokrasi. Ini tentang penghasilan yang kembali berjalan dan stabilitas keluarga yang terjaga.
Ketua FKUB, Ustad Muhammad Qosim, menyampaikan bahwa komitmen yang diucapkan saat kampanye kini terlihat realisasinya.
Ia menilai langkah yang diambil menunjukkan konsistensi antara janji dan tindakan.
Di luar isu kepegawaian, perhatian juga diarahkan pada sektor pendidikan. Pemerintah daerah menyalurkan bantuan perlengkapan bagi siswa SD dan SMP se-Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selain itu, terdapat komitmen dukungan pembangunan MTs, termasuk pernyataan kesiapan penggunaan dana pribadi serta penyumbangan gaji untuk membantu MTs di Jemaja.
Pendekatan ini menunjukkan pola penyelesaian yang tidak berhenti pada satu isu. Krisis kepegawaian ditangani melalui koordinasi regulatif, sementara sektor pendidikan diperkuat sebagai investasi jangka panjang.
Kasus di Anambas memperlihatkan bahwa persoalan tenaga kerja daerah tidak selalu harus berujung konflik berkepanjangan. Dengan komunikasi lintas lembaga dan pemanfaatan skema nasional seperti PPPK, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mencari solusi yang legal dan terukur.
Evaluasi tetap diperlukan, terutama bagi mereka yang belum terakomodir. Transparansi dan komunikasi publik menjadi kunci agar proses lanjutan berjalan adil dan terbuka.
Satu tahun mungkin belum cukup untuk menilai keseluruhan kepemimpinan. Namun pada isu krusial tenaga kerja dan pendidikan, arah kebijakan yang ditempuh kini mulai menunjukkan dampak nyata bagi masyarakat.



