DPRD Anambas Mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan APBD Tahun 2024

Editor: Nike

JALURNEWS.COM, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengelar rapat paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat digelar pada di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Jalan Imam Bonjol, Kabupaten Kepulauan Anambas pada Selasa (26/9/2023)

Dari catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, dalam daftar hadir pada awal rapat telah ditandatangani oleh 12 dari 20 anggota DPRD, memenuhi quorum yang diperlukan.

Suasana Para OPD dan Tamu Sedang Menyanyikan Lagu Indonesian Raya Firuang Rapat Paripurna DPRD

Anggota DPRD yang hadir terbagi dalam beberapa fraksi, diantaranya:

Ada fraksi PPP Plus 3 dari 5 anggota hadir, kemudian untuk fraksi PDI Plus 3 dari 4 anggota juga hadir, lalu Fraksi PAN sendiri ada 1 dari 3 anggota hadir selanjutnya Fraksi BIN 2 dari 4 anggota hadir dan terakhir Fraksi KIR 3 dari 4 anggota hadir.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 104 ayat 1 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Ranperda tentang APBD kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum akhir tahun anggaran.

Bupati Anambas, H. Abdul Haris Ketika Menyampaikan Nota Keuangan di Podium Kepada Anggota DPRD Yang Berhadir Serta Didengar Oleh Seluruh OPD dan Tamu Undangan

“Selain itu, pasal 106 ayat 3 menyatakan bahwa jika DPRD dan kepala daerah tidak menyetujui bersama Ranperda tentang APBD dalam satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebut Hasnidar.

Hasnidar juga memberikan apresiasi kepada bupati dan jajaran pemerintah daerah atas penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 ini dalam rapat paripurna.

“Saya berharap agar nantinya Ranperda ini dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mempertimbangkan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati,” ujar Hasnidar.

Bupati Anambas Dan Ketua DPRD, beserta Wakil Ketua I dan II maupun Sekretaris, turut didokumentasikan Saat Menyerahkan Nota Keuangan APBD Tahun 2024

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, menyampaikan Nota Keuangan Ranperda Tahun Anggaran 2024 dengan tema “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,” sesuai dengan rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024.

Haris mengatakan bahwa penerimaan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas masih didominasi oleh pendapatan transfer, yaitu lebih dari 90 persen dari total APBD.

“Hal ini membuat APBD sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pemerintah pusat,” sebut Abdul Haris.

Adapun rincian pendapatan dan alokasi anggaran dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:

A. Pendapatan Asli Daerah (PAD):

PAD T.A 2024: Rp. 39.179.339.491,00.

Terdiri dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain.

B. Pendapatan Transfer:

Pendapatan transfer T.A 2024: Rp. 766.267.847.641,00.

Terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.

C. Lain-lain Pendapatan Daerah:

Lain-lain pendapatan daerah: Rp. 2.779.500.000,00, berasal dari dana kapitasi JKN pada FKTP.

D. Penerimaan Pembiayaan Daerah:

Penerimaan pembiayaan daerah T.A 2024: Rp. 10.500.000.000,00.

Terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah dari dana bergulir kelompok masyarakat.

Abdul Haris menjelaskan bahwa asumsi penerimaan daerah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan APBD tahun sebelumnya, namun masih bisa mengalami penyesuaian selama tahapan pembahasan Rancangan APBD.

Terlihat Suasa Diruang Rapat Paripurna DPRD Para Tamu Undangan Sedang Mendengar Penyampaian Nota Keuangan APBD Tahun 2024 Oleh Bupati Anambas

Dari total target penerimaan daerah tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk keperluan prioritas dalam struktur APBD, termasuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, dan pengeluaran pembiayaan daerah.

“Sebagai catatan, belanja daerah mengalami penurunan sebesar 35,21% dibandingkan dengan APBD tahun sebelumnya, namun belum termasuk belanja DAK dan Dana Desa yang masih menunggu penetapan peraturan presiden tentang APBN Tahun Anggaran 2024,” tutupnya Haris mengakhiri.(L)

(Galery)

Berita Terkait