Terendus Keterlibatan Pejabat Anambas Tender Landscape

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, ANAMBAS – Tender Proyek Landscape Pembangunan Penataan Kawasan Masjid Agung dianggarkan Rp6.150.210.000.00 yang mana sudah dilelang oleh pihak ULP Kepulauan Anambas itu, diduga terendus keterlibatan pejabat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hal ini terhendus, setelah sebelumnya Jalurnews melakukan konfirmasi kepada humas PT CNB ketika yang pada saat itu ada permasalahan lahan di lokasi AMP sehingga diketahui bahwa PT Putera Bentan Karya belum mengantongi izin, Rabu (27/07/2022).

Proyek ini dikerjakan dengan mengunakan APBD Kabupaten Anambas tahun 2022 melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP).

Hal tersebut diketahui setelah terungkapnya tempat pengoperasian pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada (15/07/2022) yang lalu. Menerangkan bahwa, PT RBM hingga kini belum mengantongi Izin.

Bahkan hal ini juga dijelaskan Afriandi selaku Pokja I Unit Layanan Pengadaan (ULP), saat ditemui dikantornya. yang didampingi bersama Antang Wibowo, Yulhendri dan Purnama Eko Senin (25/07/2022) oleh sejumlah awak media.

“Proyek ini ditenderkan, sudah ada pemenang-pemenangnya. Tender memenuhi syarat AMP, benar bapak bilang,” ucap tim Pokja I.

Tetapi perusahaan yang menang, bukan pemilik AMP. Artinya perusahaan AMP ini hanya sebagai pendukung. “Terkait perizinan bukan ranah kami.

Lalu pihak pemilik AMP, mendukung terhadap pihak yang memasukkan penawaran di ULP, yaitu PT Cipta Nusantara Bersatu. dalam kontek ini, kami berbicara sebagai administrasi pokja saja,” terang Afriandi yang tak begitu jelas menyampaikan kepada Wartawan.

Jadi didalam dokumen pemilihan sudah jelas, persyaratan AMP itu bentuknya sewa. Antara yang memasukkan penawaran dengan pemilik AMP atas nama perusahaan PT Putera Bentan Karya.

“Didalam dokumen pemilihan kami, dijelaskan. AMP itu boleh di sewa, Dengan ketentuan sesuai perjanjian antara pemenang tender dengan penyewa alat. Dan dokumennya ada dengan kami,” jawab Pokja I sudah mulai terbuka kepada sejumlah Wartawan.

Kemudian Afriandi melanjutkan, terus dibukukan dengan dukungan kepemilikan AMP, sehingga jelas ada surat pemberian AMP, Artinya secara dokumen penawaran sah.

Kalau bagaimana PT CNB itu bisa dimenangkan, tentunya kami Pokja I sudah melakukan proses sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Rohadi)

Berita Terkait