JALURNEWS.COM, Batam – Tim Opsnal Satnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman ekspedisi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt
mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilaksanakan atas tertangkapnya pelaku
pertama pada (22/10/2020) yang lalu sekira pukul 10.00 WIB.
“Pelaku pertama berinisial NP, dari pelaku kita amankan
barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak coklat dengan lima bungkus
plastik bening seberat 522 gram,” ujar Harry yang didampingi oleh
Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting dan Kabid P2 Bea Cukai Batam
Iwan Kurniawan saat press release di Media Center Polda Kepri pada Senin
(2/11/2020) siang.

