JALURNEWS.COM, Jakarta – Senin (7/12/20), enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Menyoal hal ini polisi dinilai melakukan tindakan di luar peraturan karena membunuh.
“Masyarakat jangan buru-buru mengambil kesimpulan, apalagi terhadap konfrensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, karena itu masih keterangan sepihak,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Romo Syafi’i dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (8/12/20).
Politisi Gerindra ini memaparkan, Dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam penegakan hukum polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.