JALURNEWS.COM, Karimun – Salah seorang warga melakukan pelaporan terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum daerah ( Pilkada) Kabupaten Karimun tahun 2020, Senin 07/12/2020.
Pelapor diketahui bernama Raja Noviantry Riantory (38) Baran 2 Meral Kelurahan Baran Barat,Kecamatan Meral , Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Karimun,yang berada di Jalan Raja Oesman RT,03 RW,01 Nomor : 272A – 274 A,Paya manggis Kelurahan Baran Timur , Kecamatan Meral ,Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Raja Novianty Riantory (38), melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Karimun pada 07 Desember 2020, laporan diterima oleh Penyidik Bawaslu dengan penerima Ferry Irawan pada pukul 22 : 12 WIB.

