JALURNEWS.COM, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga orang tersangka Inisial DE, AC dan AK alias K atas dugaan tindak pidana narkotika jenis Pil Ekstasi dan Sabu. Sebanyak 20.000 Pil Ekstasi dan 8.322 gram Sabu berhasil diamankan dari tangan para tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, saat Konferensi Pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Senin (30/11/20).
“Hal pertama yang saya sampaikan adalah pengungkapan Narkotika jenis Sabu sebanyak 8 bungkus besar yang berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri,” ujar Wakapolda Kepri.