Masa Larangan Mudik Diperpanjang, 22 April – 24 Mei 2021
JALURNEWS.COM, Jakarta – Masa larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H diperpanjang oleh Pemerintah. Kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Ketentuan baru tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo.
ODGJ di Siantan Selatan Belum Ditangani dengan Baik
JALURNEWS.COM, Anambas – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Air Bini, Kecamatan Siantan…
Kanada Umumkan Rencana Jadikan Ujaran Kebencian Online Sebagai Kejahatan
MIMBARPUBLIK.COM, Ottawa – Pemerintah Liberal Kanada pada Rabu (23/6/2021) mengumumkan rencana untuk menjadikan ujaran kebencian online sebagai kejahatan, meskipun undang-undang yang diusulkan mengecualikan platform media sosial untuk saat ini.
Amendemen yang diusulkan untuk undang-undang pidana dan hak asasi manusia Kanada, yang telah berjalan selama berbulan-bulan, muncul hanya beberapa minggu setelah serangan yang menewaskan empat anggota keluarga Muslim.
Seorang pria berusia 20 tahun menghadapi tuduhan pembunuhan dan terorisme setelah dia menabrak keluarga dengan truknya di kota barat daya Ontario London pada 6 Juni, sebuah kejahatan yang menurut polisi didasari oleh kebencian.
“Tindakan yang kami ambil hari ini akan membantu melindungi mereka yang rentan, memberdayakan mereka yang menjadi korban dan meminta pertanggungjawaban individu atas kebencian yang mereka sebarkan secara daring,” kata Menteri Kehakiman David Lametti dalam sebuah pernyataan.
Amendemen yang diusulkan akan memudahkan orang untuk mengajukan keluhan terhadap individu yang memublikasikan di Internet – termasuk di media sosial, di laman pribadi, dan di unggahan blog – serta operator laman.
Seseorang dapat didenda hingga C$20.000 (Rp234,5 juta) jika dinyatakan bersalah atas ujaran kebencian yang secara pribadi mengidentifikasi seorang korban.
Namun, operator platform media sosial dikecualikan untuk saat ini. Ottawa mengatakan, pihaknya akan segera meminta masukan publik terkait usulan agar operator-operator tersebut lebih akuntabel.
Ini akan mencakup aturan tentang bagaimana platform “mengatasi materi berbahaya seperti ujaran kebencian, konten teroris (dan) konten yang menghasut kekerasan”. Pejabat pemerintah mengatakan proses konsultasi akan berlangsung selama beberapa bulan musim panas.
Peluang amendemen untuk segera disetujui sangat tipis, mengingat Rabu adalah hari terakhir sesi parlemen saat ini dan Perdana Menteri Justin Trudeau akan memulai kesibukan pemilihan dalam beberapa bulan ke depan.
Sumber: Reuters
Pemerintah Desa Pattontongan Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahap Dua ke Masyarakat Penerima...
JALURNEWS.COM, Maros – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Resmi Disalurkan di…
Bupati Bengkalis Luncurkan 1 Milyar 1 Desa, Kades Palkun Ucapkan Terimakasih
JALURNEWS.COM, BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis di bawah pimpinan Bupati Kasmarni dan Wakil Bupati…
Gubernur Ansar Terima Audiensi Ketua Permabudhi Kepri
JALURNEWS.COM, – Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, sehat, dan berdaya saing…
Qomaru, “Metro Harus Menjadi Kota yang Berpendidikan, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya”
JALURNEWS.COM, Kota Metro – Setelah pelantikan dan disahkannya Wali Kota Metro dan Wakil Wali…
Perencanaan Detail Tata Ruang (RDTR) Di Kota Satelit Mandai Kabupaten Maros
JALURNEWS.COM, MAROS – Perencanaan Detail Tata Ruang (RDTR) Di Kabupaten Maros Ini .Menjadi Agenda…
BPOM: Tidak Benar Produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat Menangkal virus...
JALURNEWS.COM,Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.
“Promosi yang menyebutkan bahwa produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu 6/1/2021
Ia mengatakan BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS CoV-2. Produk Hydro Oxy memang terdaftar di BPOM tetapi bukan untuk menghalau COVID-19.
MU Kokoh di Puncak Klasemen
JALURNEWS.COM, Jakarta – Tak ada Kemenangan Bigmatch di Premier League antara Setan Merah dan The Reds.
Laga Liverpool vs MU di Anfield selesai dengan skor 0-0 hingga selesai babak kedua di Anfield
Tuan rumah tampil dominan dalam pertandingan Liverpool vs MU di Anfield dalam lanjutan Premier League, Minggu (17/2/2021) malam WIB, pada babak pertama tak tampak peluang bagi tuan rumah.
Gerakan Siger Direspons Positif, Ibu Riana Arinal Bagikan Bantuan Bahan Makanan dan...
JALURNEWS.COM, Bandar Lampung – Gerakan Siger atau Gerakan (S)aatnya (I)kut ber(GE)rak untuk (R)akyat yang diinisiasi oleh Ibu Riana Sari Arinal terus mendapat respons positif masyarakat. Gerakan ini bahkan menyentuh masyarakat secara door to door.
Gubernur Ansar Keliling Batam Tinjau Vaksinasi COVID-19
JALURNEWS.COM, Batam – Gubernur H Ansar Ahmad mengatakan keberhasilan vaksinasi di Kepri berkat kerja…
Investasi RANS Cilegon FC Hingga 300 Milyar
JALURNEWS.COM, Jakarta – Chairman RANS Cilegon FC, Raffi Ahmad, bersama Rudy Salim, rekannya dalam akusisi klub sepak bola Cilegon United FC, mengungkapkan investasi untuk klub yang bertanding pada Liga 2 tersebut mencapai Rp300 miliar.
Keduanya enggan mengungkapkan nilai akusisi klub. Namun, Rudy mengatakan pembangunan klub, termasuk infrastruktur penunjang seperti lapangan sepak bola di 10 kota, juga satu akademi sepak bola, menelan biaya di atas Rp300 miliar.
“Di atas Rp300 miliar nilai investasi total. Bukan nilai akuisisi klub, tapi untuk infrastruktur penunjang, pembelian tanah, pembangunan gedung dan sebagainya,” kata Rudy yang juga presiden direktur Prestige Motorcars dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 1/4/2021
Menag Apresiasi Kemampuan Pesantren Hadapi Pandemi, Perpres 82 Jadi Kado Indah Buat...
JALURNEWS.COM, Jakarta – Pandemi Covid-19 sudah berlangsung hampir dua tahun. Hari Santri, 22 Oktober…
Pantau Kedatangan 125 WNI M KPO, Bati Tuud Koramil 01/0315 Bintan Himbau...
JALURNEWS.COM, Bintan – Bati Tuud Koramil 01/0315 Bintan Peltu F. Tampubolon didampingi Serda Supriyadi dan Serda Parizal melaksanakan pemantauan kedatangan 125 WNI M. KPO dan WNI Rentan Sakit, ibu hamil dan anak-anak bertempat di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Rabu (11/11/2020).
Selain itu, ia juga memberikan Himbauan protkes ini dilaksanakan agar para WNI yang tiba di Kota Tanjungpinang agar tetap menerapkan Protkes seperti tetap memakai masker dan menjaga jarak.
“Tetap patuhi Protkes, jangan sampai ada penyebaran Covid-19,” ucap Peltu F. Tampubolon saat menegur salah satu WNI tersebut.

