HET Migor Curah Ditetapkan Rp14 ribu Per Liter, Gubernur Ansar Himbau Masyarakat...
JALURNEWS.COM – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mengatakan, untuk mengatur harga minyak goreng…
1 PERSONEL POLSEK GALANG, POLRESTA BARELANG, POLDA KEPRI POSITIF COVID – 19
JALURNEWS.COM, Batam – 1 dari 5 orang personel Polsek Galang yang menjalani Isolasi di…
STAI MU Tanjungpinang Luluskan 129 Orang, Wisuda Sempat Tertunda
JALURNEWS.COM, Tanjungpinang – Sampai saat ini pandemi Covid-19 terus memaksa institusi pendidikan tinggi untuk…
Proyek LRT di Batam Masuk Tahap Studi Kelayakan
JALURNEWS.COM-Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) akan membangun transportasi modern, berupa Light Rapid Transit (LRT)…
BP Batam Paparkan Potensi KEK Kesehatan Batam di World Expo 2020 Dubai
JALURNEWS.COM, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) berkesempatan untuk memaparkan potensi Kawasan Ekonomi…
Dinobatkan Sebagai Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting, Bupati Bengkalis Ucapakan Selamat...
JALURNEWS.COM, BENGKALIS – Dandim 0303/Bengkalis, Letkol Inf Endik Yunia dan Ketua Persatuan Istri Tentara…
Kepala BP Batam : Pendekatan Persuasif Jadi Kunci Penting Keberhasilan Pembangunan Rempang
JALURNEWS.COM- Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, memberikan perhatian penuh terhadap progres pembangunan Kawasan Rempang.…
Sonny Imawan Terpilih Menjadi Ketua Apdesi 2023
Jalurnews.com, Mesuji Lampung – Musyawarah Cabang (Muscab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI )Kabupaten…
Serahkan SK Honorer, Bupati Mesuji Pinta Kerja Maksimal Layani Masyarakat
JALURNEWS.COM, Mesuji Lampung- Bupati Mesuji H Saply TH menyerahkan SK tenaga honorer sebanyak 2549…
Lurah Sungai Pasir: Bangunan Berupa Gudang dan Pembangunan JETTI di Sungai Pasir...
JALURNEWS.COM, Karimun – Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 5 tahun 2014 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Bab 1 pasal 1 poin 14 jelas disebutkan ijin mendirikan bangunan yang selanjutnya disebut dengan IMB adalah perijinan yang di berikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Karimun kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Selanjutnya di dalam Bab XV ketentuan peralihan pasal 102 nomor. 3 di jelaskan bangunan gedung dan bangunan bukan gedung yang belum memiliki IMB dari pemerintah daerah, harus mengajukan ijin mendirikan bangunan sesuai ketentuan peraturan daerah. Serta dalam Bab XIV tertuang ketentuan pidana pasal 98 di jelaskan, setiap orang yang mendirikan bangunan tanpa ijin sebagaimana di maksud dalam pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan /atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Pantauan awak media mimbarpublik.com , bangunan yang tepatnya berada RT, 04 RW 02, sungai pasir, kecamatan meral sudah berdiri bangunan baru dan pembangunan jetti ( berupa jembatan di atas permukaan laut ). Saat kita konfirmasi dengan orang yang kita temui di lokasi pekerjaan, dengan aroganya mengatakan bangunan ini milik alek, dianya di jakarta, untuk tau tentang bangunan ini cari saja pengurusnya kilahnya.
Bomber Gereja Katedral Makassar Berusia Milenial, GAMKI: Cegah Radikalisme Lewat Pendidikan
JALURNEWS.COM, Jakarta – Pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, diketahui…
Lewati Perlintasan Kereta Api Tanpa Pintu, Mobil Rusak Parah Ditabrak Kereta Api
JALURNEWS.COM, Kabupaten Kediri- Senin (07/02/2022) sebuah mobil tersambar kereta api di perlintasan tanpa palang…
Wali Kota Metro Membuka Kegiatan Evaluasi KLA Tahun 2021 dan Persiapan Penilaian...
JALURNEWS.COM, Kota Metro- Wali Kota Metro Wahdi membuka Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) Tahun…
Ayo Bayar PBB-P2, Wali Kota Batam Berikan Diskon Sampai 50 Persen dan...
JALURNEWS.COM, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memberikan diskon pokok piutang Pajak Bumi…
JKN-KIS Tertinggi di Kalbar Kayong Utara Kembali Deklarasikan Universal Health Coverage
JALURNEWS.COM, Kayong Utara – Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) mendapat apresiasi dari BPJS Kesehatan. Hal tersebut dapat terbukti dengan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta bagi masyarakatnya.