JALURNEWS.COM, Lamsel – Team Unit Reskrim Polsek Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dari pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial JA (17), yang merupakan warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal saat tersangka terpergok tengah mengambil satu unit sepada motor milik korban di kios tambal ban Dusun III B RT/RW 002/001, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, sekitar pukul 11.00 WIB, hari Kamis (17/12/2020) lalu.
“Istri Korban Eli Wati Silalahi (47) melihat tersangka JA (17) sedang membawa sepeda motor milik korban, kemudian berteriak memberitahu korban. Tersangka ditangkap sekitar 10 meter dari TKP (tempat kejadian perkara. red),” jelas Iptu Mayer kepada media, Jumat pagi (18/12/2020).