Bupati Aneng Resmikan Gedung Kejari Anambas Baru untuk Perkuat Stabilitas Hukum dan Tarik Investasi

Editor: Latif Sabrian

JALUR NEWS, Anambas – Sinergi tata kelola perbatasan semakin kuat melalui peresmian Gedung Kejari Anambas di kawasan Pasir Peti, Tarempa Timur pada Rabu (29/4/2026). Bupati Kepulauan Anambas Aneng bersama Wakil Bupati Raja Bayu menghadiri langsung agenda seremonial ini. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Jehezkiel Devy Sudarso melakukan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Sigit Sugiarto. Selain itu, momen ini menandai babak baru kerja sama lintas lembaga dalam mengawal yurisdiksi. Selanjutnya, langkah tersebut sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas teritorial.

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparatur sipil menjadi kunci penting kemajuan infrastruktur. Lahan seluas sekitar 16.000 meter persegi ini merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sejak tahun 2021. Pihak kontraktor menyelesaikan pembangunan kantor beserta rumah dinas secara komprehensif pada periode Juli hingga Desember 2025. Fasilitas penegakan hukum ini hadir untuk mengoptimalkan mutu pelayanan publik secara konsisten. Dengan demikian, pemerintah memproyeksikan peningkatan iklim investasi daerah berkat asas hukum yang semakin solid.

Kejari Anambas, Sigit Sugiarto ( sebelah kiri ), Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso ( tengah ) dan Bupati Anambas, Aneng saat menyanyikan lagu Indonesia Raya pada Hari Rabu, 29/4/2026.

Harapan Baru dari Berdirinya Gedung Kejari Anambas

Infrastruktur baru ini membawa semangat pelayanan yang lebih baik bagi seluruh elemen masyarakat perbatasan. Bupati Aneng menyampaikan apresiasi mendalam atas rampungnya penyediaan fasilitas penunjang tersebut. “Semoga pelayanan hukum kepada masyarakat semakin optimal dan sinergi antar lembaga semakin kuat,” ucap Aneng saat meninjau langsung berbagai kelengkapan ruangan baru.

Lebih lanjut, agenda peresmian ini juga menyertakan program pelindungan sosial melalui penyerahan Kartu Identitas Anak kepada delapan penerima usia dini. Inisiatif ini selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan. Akhirnya, jajaran kejaksaan kembali menegaskan komitmen utuh untuk terus beroperasi sebagai mitra strategis akselerasi tata ruang Anambas.

Berita Terkait