JALURNEWS.COM, Lingga – Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia kembali mengeluarkan rekomendasi sanksi atas Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni, S.H., M.M mengungkapkan, berdasarkan Surat Rekomendasi KASN tertanggal 5 November 2020 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Lingga sebagai Pejabat Pembinan Kepegawaian, KASN memberikan rekomendasi sanksi atas Pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh “S” Jabatan Camat Katang Bidare.
Kami menerima surat tembusannya pada Jum’at dini pagi dari KASN berupa hukuman disiplin kepada ASN berinisial “S” Camat Katang Bidare.

