Stafsus Menteri BUMN: Tindak Penyebar Hoax Sprindik Palsu Terhadap Menteri BUMN

Editor: Ara Cantika

JALURNEWS.COM, Jakarta – Arya Sinulingga Staf Khusus Menteri BUMN meminta penyebar kabar bohong mengenai surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan korupsi terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ditindak secara hukum.

“Jadi, apa yang beredar itu sudah jelas hoax, kami berharap supaya yang membuat atau menyebarkan ini bisa diproses juga secara hukum karena telah menyebarkan sebuah berita atau bahan-bahan yang hoax,” kata Arya Sinulingga di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri juga telah menyatakan bahwa sprindik itu palsu.

“Itu kan berita yang ga benar, berita hoax, kan sudah disampaikan oleh KPK,” tegasnya.

Sebelumnya beredar sprindik dengan kop surat “Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia” perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Penulis: Ara

Berita Terkait