JALURNEWS, Anambas – Aktivitas yang terus berdenyut hingga pukul 02.00 dini hari menjadi pemandangan kontradiktif di beberapa sudut Kabupaten Kepulauan Anambas. Secara administratif, beberapa lokasi ini terdaftar dengan izin penginapan kelas melati atau sekadar tempat hiburan “Karaoke Keluarga”.
Namun, pantauan langsung di lapangan menemukan fakta yang mengejutkan. Tempat yang mengaku sebagai ‘karaoke keluarga’ ini nyatanya beroperasi seperti Tempat Hiburan Malam (THM) atau karaoke dewasa. Perubahan diam-diam ini sangat berbahaya. Berdasarkan data Dinas Kesehatan, lokasi-lokasi seperti inilah yang diduga kuat menjadi pusat utama menyebarnya 34 kasus HIV di Anambas saat ini.
Beda Kasta Regulasi: Karaoke Keluarga vs Tempat Hiburan Malam
Praktik ini bisa berjalan mulus dengan memanfaatkan ketidaktahuan publik tentang aturan perizinan Online Single Submission (OSS). Secara hukum, “Karaoke Keluarga” dan “Tempat Hiburan Malam” adalah dua entitas dengan tingkat pengawasan yang sangat berbeda.
Secara aturan perizinan, usaha ‘Karaoke Keluarga’ masuk dalam kategori risiko rendah. Jam operasionalnya dibatasi dan jelas tidak diperuntukkan bagi hiburan malam dewasa. Sebaliknya, Tempat Hiburan Malam (THM) atau karaoke dewasa memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi. Karena beroperasi hingga dini hari, syarat izin dan pengawasannya pun jauh lebih ketat.
Faktanya, beberapa “Karaoke Keluarga” di Anambas membiarkan batas regulasi ini dilabrak dengan taktik yang rapi. Mereka memang tidak menjual minuman keras secara langsung, namun pengunjung dibiarkan bebas membawa minuman beralkohol dari luar ke dalam ruangan.
Selain itu, meski pengelola tidak menyediakan pekerja malam secara resmi, para pelanggan leluasa memanggil sendiri Pemandu Lagu (LC) dari luar. Hal ini ditandai dengan pantauan hadirnya wanita berpakaian layaknya pekerja malam yang bebas masuk dan berlalu-lalang hingga ke meja kasir kafe tersebut.
Celah Sistem OSS dan Pengakuan Dinas Perizinan
Mengapa tempat-tempat ini bisa dengan mudah mendapatkan legalitas?
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Teti, mengungkap celah dari sistem perizinan otomatis saat ini.
Teti mengonfirmasi bahwa secara sistem, usaha-usaha tersebut memang tercatat sah memiliki izin karaoke.
“Namun yang perlu dipahami, izin yang kami keluarkan mengacu pada OSS. Jenis usaha karaoke masuk kategori risiko rendah. Ketika masuk kategori risiko rendah, pelaku usaha bisa menginput sendiri di sistem OSS. Biasanya tidak ada persyaratan teknis yang kompleks,” ungkap Teti saat diwawancarai, Rabu (17/6/2026).
Petugas PTSP juga menegaskan bahwa untuk usaha risiko rendah, sistem langsung menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis tanpa ada persyaratan teknis tambahan atau survei lapangan.
Terkait temuan operasional di lapangan yang menyerupai THM, Teti menegaskan bahwa izinnya berbeda.
“PTSP hanya mengeluarkan izin usaha karaokenya. Untuk aturan teknis lainnya ada kewenangan OPD terkait,” tegasnya.
Celah Koordinasi Lintas Sektoral
Ketika disinggung mengenai fakta bahwa izin “karaoke keluarga” tersebut digunakan untuk operasional THM hingga berpotensi menjadi klaster HIV, DPMPTSP menyatakan bahwa pengawasan teknis di lapangan memiliki porsinya masing-masing.
“Terkait pemberitaan mengenai indikasi penyebaran HIV, sebenarnya di sinilah pentingnya pengawasan dari OPD teknis. Karena yang memahami sektor hiburan dan perhotelan adalah dinas teknis, dalam hal ini Dinas Pariwisata,” jelas Teti.
Pernyataan Kadis PTSP ini rupanya sejalan dengan aturan perundang-undangan. Merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha, sektor perhotelan hingga fasilitas hiburan seperti karaoke diamanatkan berada di bawah pengawasan teknis Dinas Pariwisata. Merekalah yang berwenang mengecek standar kesesuaian operasional di lapangan.
Lebih lanjut, Teti menambahkan bahwa PTSP hanya bertindak berdasarkan rekomendasi. Jika tim pengawas dari dinas teknis turun dan menemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan secara bertahap. PTSP baru dapat memproses sanksi administratif hingga pencabutan izin jika sudah ada surat rekomendasi dari tim pengawas tersebut.
Keterbatasan wewenang dan celah koordinasi lintas instansi inilah yang pada akhirnya dimanfaatkan dengan rapi oleh para pengusaha. Mereka mengakali sistem perizinan dengan mendaftar sebagai hiburan berisiko rendah dan cukup membayar pajak dengan tarif karaoke keluarga. Sementara di balik layar, bisnis malam mereka terus beroperasi menjadi THM dewasa, menciptakan titik rawan yang memperluas kerentanan kesehatan masyarakat Anambas.



