PT Aplikanusa Lintasarta Lakukan Kegiatan Tanpa Izin

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Tanjab Barat, Jambi – Hanya Bermodalkan Surat Rekomendasi Tata Ruang PT.Aplikanusa Lintasarta
Melakukan kegiatan pemasangan kabel optik di sepanjang jalan Jalur II Hingga jalanan dalam kota Kuala Tungkal.

Aktivitas Tersebut sudah berlangsung cukup lama (berkisar satu Bulan) namun hal Tersebut nyaris luput dari pengawasan dari intansi Terkait.

Hal ini Terbukti Dari hasil Pantauwan Media Jalurnews.com Di Lapangan Jumat (5/3/21) pemasangan tiang baru hingga pengerjaan sol tapak saat ini sudah selesai di kerjakan sampai ketahap penarikan kabel optik.

Terlihat jelas disepanjang jalan Sri Sudewi kelurahan Sungai Nibung jalur II Parit Gompong hingga jalan dalam kota Kuala Tungkal telah berdiri tiang tiang baru yang menambah aksesoris kota Kuala Tungkal. Kabupaten Tanjab barat provisi Jambi.

Kamal selaku penanggung jawab dilapangan saat dikonfirmasi masalah perijinanya Kamal mengatakan bahwa kegiatan perkerjaan kami ini telah mengantongi surat izin sambil menunjukan Surat rekomendasi tata ruang dari Dinas PU Tanjab Barat.kemudian ditanyakan surat dari Perizinan satu atap ,Ia sempat terdiam dan mengatakan surat rekomendasi tata ruang itulah ijinnya.ujar Kamal.

Menelusuri kebenaran legalitas kegiatan PT. Aplikanusa Lintasarta media jalurnews.com mendatangi kantor Perizinan Satu atap . Secara tegas Kakan perizinan satu atap Yan Heri,SE mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah ada izin yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

Pernah mengajukan dan secara teknis Azis selaku Kasi Perizinan sudah menjelaskan kepada pemohon mengenai persyaratan yang harus di penuhi. Salah satunya adalah Surat rekomendasi tata ruang dari PU,ujar Yan Heri.

Luwar biasa pihak PT . Aplikanusa Lintasarta sudah melakukan aktivitas hingga 90% belum juga mengajukan permohonan Izin ke Kantor Perizinan Satu Atap dan luput dari pantauan pihak yang berkompeten.

Penulis : Misdi

Berita Terkait