Seorang Pria Ditangkap Karena Cabuli Anak Berumur 10 Tahun

Editor: Nike
Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan inisial SP (26 Tahun)

JALURNEWS.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung yang di pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipty Muharka telah mengamankan 1 orang terduga Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan inisial SP (26 Tahun) TKP di Kavling Nato segulung, Kota Batam, Rabu (24/03/2021).

“Berawal Senin (22/03/2021) sekitar pukul 12.00 wib pelaku tinggal berdua di rumah korban insial AS (10 tahun) sedangkan pada saat itu ayah korban insial S dan adik korban sedang berada di luar rumah,” Ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf, Jumat (26/03/2021).

Selanjutnya korban karena ke rumah nenek korban terlebih dahulu mandi, dan pada saat mandi pelaku kemudian datang dan mengendong korban dari kamar mandi.

“Pelaku duduk di kamar tamu sambil memeluk korban yang di dudukan di atas paha pelaku dan pelaku kemudian membuka celananya dan mengosokgosokan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban dan sampai pelaku mengeluarkan cairan dari alat kelaminnya,” paparnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah bekerja dengan ayah korban selama 6 bulan dan tinggal bersama ayah korban sebagai potograper dan pelaku di gaji oleh ayah korban sebesar Rp1.200.000.

“Atas kejadian tersebut Ayah korban datang melapor ke polsek sagulung pada hari Rabu (24/03/2021) sekitar pukul 21.00 wib dengan membawa pelaku dan setelah di mintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak 1 kali,” sebutnya.

Ayah korban mengetahui kejadian tersebut setelah korban bercerita kepadanya atas pengakuan korban dan pelaku selanjutnya pelaku di amankan guna pengusutan lebih lanjut.

Penulis: non

Berita Terkait