Pelaku Pembunuhan Aydillah Safitri br Surbakti Ditangkap

Editor: Nike
Tersangka Dedek Kurniadi yang berhasil di Ringkus Tim Sat Reskrim Polres Tanah Karo.

JALURNEWS.COM, Karo – Tidak begitu lama kasus Pembunuhan seorang wanita, Jajaran personil Polsek Tigapanah melakukan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap seorang wanita Aydillah Safitri Br Surbakti, pada hari Jumat (09/04/2021), pukul 21:00 Wib, Desa Ajijulu, Kecamatan Tiga Panah, sempat membuat geger, pasalnya Aydillah ditikam Orang Tak di Kenal (OTK), dan belum sempat mengetahui siapa yang menikamnya, Aydillah telah menghembuskan nafas terakhirnya di RS Efarina Etaham Berastagi.

Tentu hal ini membuat jajaran Kepolisian khususnya Polsek Tiga Panah Polres Tanah Karo juga agak kesulitan mengungkap siapakah yang telah tegah menikam wanita malang itu, dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 296/.IV/ 2021/ SU/Res T. Karo/ Sek Tigapanah, Tanggal 10 April 2021, Pelapor Risky Hidayat, maka Jajaran polsek Tiga Panah bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo melakukan pemeriksaan terhadap Saksi – Saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan sehingga di ketahui Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Aydillah Safitri Br Surbakti bernama Dedek Kurniadi warga Gang Masjid, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kemudian pada hari Minggu (11/04/2021), sekira Pukul 13.00 WIB, didapatkan Informasi bahwa pelaku berada di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

Atas Informasi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tiga Panah yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Tigapanah AKP H. Sihotang berangkat menuju Desa Ujung Deleng Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo

Sesampainya di Desa Ujung Deleng tepatnya dirumah kamar kontrakan Dea Fitriani (Istri dari pelaku), ditemukan tersangka sedang tidur didalam kamar bersama dengan istri dan anaknya, selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap Dedek Kurniadi), kemudian dilakukan Introgasi terhadap tersangka (Dedek Kurniadi), dan Ia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal Dunia.

Adapun penyebab terjadinya penikaman tersebut karena tersangka merasa dendam terhadap korban (Aydillah), yang sering mencaci – maki tersangka setiap kali korban datang menagih hutang kepadanya, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Dedek Kurniadi melakukan perlawanan sehingga personil Polsek Tigapanah terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan.

Setelah dilakukan perawatan tersangka dibawa ke Polsek Tiga Panah untuk Proses Hukum selanjutnya dan tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, demikian disampaikan Humas Polres Tanah Karo.

Penulis : Edy Sugiantho Ginting

Berita Terkait