Masyarakat Suka Maju Surati Menteri LHK

Editor: Nike
BPD dan Masyarakat Desa Sukamaju didampingi Penasehat Hukum DPC Projo Kabupaten Karo di Kantor KPH XV Kabanjahe Saat Menyampaikan Surat Tembusan.

JALURNEWS.COM, Karo – Guna mencegah adanya proses permohonan perizinan atau Hak Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi yang merupakan Hutan Adat Desa Sukamaju di Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Masyarakat desa, Badan Permusyawatan Desa (BPD) bersama Kepala Desa Sukamaju didampingi Penasehat Hukum DPC Projo Kabupaten Karo Imanuel Elihu Tarigan. SH, surati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Ibu Siti Nurbaya dan ditembuskan kepada Presiden RI, Deputi II Kantor Staf Presiden, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan Kepala KHP XV Kabanjahe.

Tokoh masyarakat Desa Sukamaju, Simon Ginting saat diwawancarai awak media di kantor Jasa Pengiriman Surat di Kabanjahe, menjelaskan bahwa pasca penangkapan alat berat jenis Buldozder, (12/03/ 2021) lalu oleh Gakkum Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang sedang bekerja di dalam Kawasan Hutan Produksi, sampai saat ini belum ditetapkan tersangkanya. Hal ini membuat adanya dugaan kami bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara sedang mencari celah untuk melindungi dan meloloskan pelaku dari jerat hukum.

Salah satunya mungkin dengan cara memberikan izin atau hak pengelolaan kepada terduga pelaku dengan berbagai cara misalnya membuat data–data yang direkayasa, sehingga terduga pelaku seolah–olah sudah memiliki usaha dan berinvestasi didalam Kawasan Hutan Produksi tersebut

Dalam surat tersebut, kami menyampaikan kepada Menteri LHK bahwa Hutan Produksi tersebut adalah Hutan Adat Desa Sukamaju yang pernah dipinjam oleh Dinas Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Karo untuk reboisasi (penanaman pohon Pinus) pada tahun 1975 sampai dengan tahun 2005.

Kemudian telah ditebang dan dibuka pada zaman Bupati Karo Sinar Perangin–Angin untuk program pertanian yang diberi nama Karo Agrosistem. Pada tahun 2005, setelah jabatan Bupati Karo Sinar Perangin–Angin berakhir, areal yang sudah terbuka tersebut kembali ditelantarkan.

Pastikan perekonomian dan protokol kesehatan Berjalan Sehingga masyarakat Desa Sukamaju mengelola dan mengusahai areal Kawasan Hutan Produksi tersebut untuk bercocok tanam, karena keterbatasan areal pertanian masyarakat di kawasan APL (kawasan bukan Hutan) untuk keberlangsungan hidup warga,” jelas Simon Ginting.

Sampai saat ini, tidak pernah ada pihak–pihak lain yang mengusahai/mengelola areal Kawasan Hutan Produksi tersebut. Apalagi kalau ada yang mengaku–ngaku sudah berinvestasi dan memiliki asset didalamnya, Itu tidak benar,” tambah Juda Sembiring Ketua Karang Taruna Desa Sukamaju.

Kami mendapat informasi bahwa ada perusahaan yang bernama PT. BUK diduga sedang bermohon ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, mengajukan izin atau Hak Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi yang merupakan Hutan Adat Desa Sukamaju.

Dalam Surat kami kepada Menteri LHK, dengan tegas kami sampaikan bahwa kami sangat keberatan karena kami sebagai pemilik Hutan Adat Desa Sukamaju sudah kekurangan areal pertanian untuk bercocok tanam demi keberlangsungan hidup kami. Tegas Wait Better Ginting yang merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sukamaju.

Kami tau bahwa Direktur PT BUK adalah pengusaha besar di Kota Medan, sehingga biasanya pengusaha besar seperti itu sangat mudah untuk mengurus perizinan.

Namun, sesuai dengan amanat UUD 1945, bahwa segala kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat banyak, bukan kepada seorang pengusaha (individu),” tutup Simon Ginting.

(Edy.S.G)

Berita Terkait