FKMTI Khawatir Perintah Presiden Jokowi untuk Memberantas Mafia Tanah Diabaikan

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, JAKARTA – Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) khawatir perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas mafia tanah sampai ke bekingnya diabaikan oleh jajaran pembantunya. Kekhawatiran itu muncul karena hingga ini praktik mafia tanah masih sering terjadi dan mereka terkesan tidak bisa tersentuh hukum.

“Kami mendukung penuh upaya Presiden Jokowi untuk menyelesaikan konflik lahan, perampasan tanah, serta memberantas mafia tanah sampai ke bekingnya. Tetapi, yang terjadi sungguh memprihatinkan. Perintah Presiden Jokowi diabaikan. Hingga kini, pemberantasan mafia tanah tak berjalan sesuai yang diinginkan Presiden Jokowi,” ujar Ketua FKMTI, SK Budiardjo di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Dikatakan, Presiden Jokowi sudah tiga kali menginstruksikan agar mafia tanah diberantas, namun nyatanya perintah tersebut terkesan diabaikan. Perintah Jokowi seolah kalah dengan para mafia tanah tersebut.

“FKMTI tidak meragukan komitmen Presiden Jokowi untuk memberikan hak dan keadilan bagi para korban perampasan tanah. Namun, upaya tersebut seperti dihalangi oleh oknum pejabat dan beking mafia perampas tanah dengan segala cara. Karena itu, FKMTI mendesak Jokowi segera memecat para pejabat terkait agar perintah beliau dapat dilaksanakan dan korban mendapatkan hak atas tanah mereka,” ujar Budi.

Dikatakan, upaya mempertahankan hak tanah milik rakyat dan memberantas mafia tanah termasuk dalam konsep bela negara. Sebab, saat ini 80% tanah di NKRI sudah dikuasai pihak-pihak tertentu dan sebagian di antaranya diperoleh dengan cara merampas tanah rakyat.

“Rakyat hanya kebagian 7%. Banyak tanah yang diperoleh pihak lain dengan cara merampas tanah rakyat, baik di perkotaan, perkebunan, pertambangan, dan sebagainya. Mereka menggunakan kekuatan oknum penguasa menggusur tanah rakyat,” tutur Budi.

Budi menegaskan, FKMTI dan Relawan Jokowi yang tergabung dalam Tim Sebelas siap mengawal kebijakan Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah berserta beking-bekingnya. Sebagian korban perampasan tanah telah melaporkan kasus mereka, namuan penanganannya sangat lambat.

“Misalnya, perampasan tanah yang dialami keluarga guru besar IPB, Prof Ing Mokoginta. Yang lebih menyedihkan, banyak korban perampasan tanah justru dikriminalisasi, dicari-cari kesalahan mereka,” ujarnya.

FKMTI dan Relawan Jokowi yang tergabung dalam Tim Sebelas mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar penyelesaian dilakukan secara out of the box (di luar kebiasaan). Salah satu cara adalah dengan dibuat keputusan presiden (keppres) soal pemberantasan mafia tanah.

Berita Terkait