Tukang Tulis Rekapan Judi Siji Diamankan Polisi

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, BINTAN – Satuan Reskrim Polres Bintan gelar confrence pers kasus tindak pidana perjudian jenis tebak angka Judi Siji dengan satu tersangka berinisial JS alis JG (56) tahun, diamankan 16/ 2021 lalu, di Desa Teluk Sebong pre, Kecamatan Teluk Sebong Bintan” Jumat 5/11 sekira pukul 14.wib.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, menerangkan, tersangka JS alis Jg melakukan aksinya empat, lima bulan barang bukti di aman berupa tulisan angka sama buku rekapan, uang tunai sebesar Rp 550. 000 Ribu Rupiah dan dua unit Handphone.

“Dari hasil laporan warga tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti” Jelas Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung.

Lanjut Kapolres Bintan” Bahwa tersangka bekerja pada seseorang, berperan sebagai penulis nomor, dan direkapan yang akan di setorannya kepada seseorang saat ini masih menjadi target.

Seseorang tersebut maksudnya masih dalam penyelidikan, dan sudah di ketahui keberadaan nya di sekitaran wilayah Bintan,” jelasnya.

” AKBP Tidar menjelaskan, tersangka JS sudah menjalankan aksi bisnis judinya sekira empat sampai lima bulan , dengan omset yang di kumpulkan sikira 40 juta rupiah, cukup luar biasa kegiatan bisnis di lakukan js tersebut,” ungkap AKBP Tidar Wulung.

Kapolres Bintan bersama jajarannya terus bekerja keras menindak kasus perjudian beroperasi di Bintan,” tegas Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono. S.H, S.I.K, M.H.

Aksi perbuatan tersangka Js dikenakan Pasal 303, Ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.” Tutup Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung.

Cr1

Berita Terkait