Calon Kades Diduga Dijebak dengan Narkoba, Ngaku Nyetor Rp40 Juta

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, LAMPUNG – Pada hari Jumat 28 Oktober 2021, sekira pukul 05.00 WIB, Dwi Selistyo dan temanya Dian Dwi Wahyuni yang biasa dipanggil dengan panggil Dewi berangkat dari rumahnya dengan alamat Desa Sumber Rezeki Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung menuju Trimurejo, Lampung Tengah dengan maksud bersilaturahmi ke rumah orangtua temannya yang bernama Dewi ( tetangga Dwi Selistyo ).

Mereka berdua telah merental mobil terios hitam milik Edi. Dan mobil yang dirental tersebut dipakai untuk perjalanan menuju Trimorejo.

Dalam perjalanan dari rumah ke Trimurejo, dari pengakuan saudari Dwi dan Dewi kepada awak media diduga mereka telah diikuti oleh seseorang.

Hal ini kuat dugaan karena sesampainya di dalam rumah orangtua Dewi, mantan suami Saudari Dwi Selistyo mengirimkan poto mobil bagian belakang yang terparkir di halaman rumah tersebut lewat telepon genggam saudari Dewi melalui WhatsAap.

Tidak lama setelah foto mobil yang dikirim lewat WhatsApp oleh mantan suami Dwi Selistyo kepada Dewi ,terjadilah penangkapan terhadap Saudari Dwi Selistyo dan Saudari Dewi yang diduga dilakukan oleh anggota jajaran Polresta Lampung Tengah Unit Satnarkoba.

Dalam penangkapan tersebut, Unit Satnarkoba Polresta Lampung Tengah melakukan pemeriksaan terhadap saudari Dwi dan Dewi di dalam rumah orangtua Dewi, disaksikan oleh Lurah sekira pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan dilakukan juga terhadap mobil yang dirental oleh Dwi dan Dewi.Tiba –tiba Jajaran Polresta Lampung Tengah telah menemukan narkoba jenis sabu dalam plastik berukuran kecil.

Sementara itu Dwi dan Dewi tidak merasa membawa narkoba jenis sabu yang telah ditemukan oleh jajaran satnarkoba polresta Lampung Tengah di dalam jok mobil yang dirental mereka.Mengapa bisa ada narkoba jenis sabu dalam mobil yang dirental Dwi dan Dewi. Kasus ini perlu kami pertanyakan.

Setelah penangkapan ,Saudari Dwi dan Dewi dibawa ke Polresta Lampung Tengah,untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan , di Satnarkoba , mereka tidak mengakui barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka. Namun saudari Dwi mengakui bahwa dua tahun yang lalu pernah menggunakan narkoba jenis sabu .

Dalam keterangannya, Saudari Dwi belum lama telah melakukan tes urine dalam pencolanan Kepala desa Sumber Rezeki ,dan hasilnya negatif serta terpenuhi syarat-syarat lainya yang diminta oleh pihak Pemerintah Kec.Gunung Agung,Kab. Tulang Bawang Barat Lampung. Namun pihak Satnarkoba Lampung Tengah sepertinya memaksakan saudari Dwi dan Dewi menjadi tersangka dalam berita acara sesuai keterangan Saudari Dwi dan Dewi menjelaskan kepada awak media.

Menurut keterangan Dwi dan Dewi ,dalam BAP yang mereka tandatangani bahwa status mereka adalah tersangka dan pengguna. Namun penyidik mengatakan kepada mereka, agar mereka bisa bebas dan pulang ke rumah , mereka harus menyiapkan sejumlah uang. Diduga penyidik Satnarkoba Lampung tengah melakukan transaksi tawar -menawar terkait kasus tersebut. Masih dalam pemeriksaan salah satu anggota Satnarkoba ( Penyidik ) mengatakan “ Kalian berdua harus mempersiapkan uang sebesar 200 juta karena hasil test urine kalian positif dan ada barang bukti sabu ditemukan dalam mobil yang kalian gunakan,Kalau ada 200 juta bisa bebas dan pulang ke rumah”.

Tetapi Dwi dan Dewi menolak permintaan dari sala satu Penyidik ,karena Dwi dan Dewi merasa tidak menggunakan narkoba dan sabu yang ditemukan di dalam mobil yang mereka rental adalah bukan milik mereka.

“Wah Banyak kali pak 200 juta ,karena barang bukti sabu itu bukan milik kami dan kami tidak punya uang sebanyak itu”.

Kemudian Penyidik melakukan penawaran kembali kepada Dwi dan Dewi , “ Kalau kalian tidak sanggup 200 juta ,ya minimal 100 juta atau dibawah 100 juta,tapi nanti saya musyawarahkan dulu sama Kanitnya, dan salah satu keluarga kalian harus datang ke sini “, ucap Penyidik .

Namun Saudari Dwi dan Dewi tetap keberatan atas permintaan tersebut.Namun karena merasa tertekan ,akhirnya Saudari Dwi menghubungi keluarga untuk mempersiapkan uang sebanyak 80 juta sesuai permintaan penyidik.

Selama menunggu salah satu keluarga datang ke kantor Polresta ,menurut keterangan Dwi ,Kanit Satnarkoba bertanya “ kalian berdua,mana kluarga kalian?”.

“Sedang berusaha cari uang pak sesuai yang diminta tadi”jawab Dwi. Pada malam harinya setelah datang salah satu keluarga Dwi yaitu PUPUT , datang dan membawa uangnamun jumlah uang yang dibawa 40 juta karena tidak sanggup lagi cari tambahannya sesuai yang diminta penyidik kepada Dwi dan Dewi yaitu 80 juta.

Kemudian sekira pukul 23.00 WIB saudari puput masuk ke ruangan,dengan dua orang anggota polisi dan membawa uang dalam plastik putih. Kemudian diserahkan kepada salah satu penyidik di atas meja disaksikan beberapa anggota satnarkoba dan disaksikan saudari Dwi Setyowati.

Setelah uang diserahkan , Saudara Dwi dan Dewi menandatangani surat pelepasan yang disiapkan oleh pihak penyidik agar mereka berdua bisa pulang ke rumah. Pada saat akan pulang, Saudara dwi meminta surat SP3,namun tidak diberikan dengan alasan kasus belum naik .Dan Akhirnya sekira pukul 23.30 WIB .Saudari Dwi dan Saudari Dewi bebas dan pulang.

Dari kronologi kejadian di atas ,sesuai dengan keterangan Saudari Dwi dan Dewi ,Redaksi Mediatrias,telah menduga adanya jebakan yang dilakukan oleh seseorang kepada Saudari Dwi dan Dewi ,hal ini dapat dibuktikan dengan dikirimnya poto mobil mereka yang terpakir di halaman rumah tempat mereka berhenti oleh seseorang lewat Watshap HP Dewi,sesaat sebelum penangkapan terjadi.Namun mengapa Penyidik tidak melakukan penyidikan lebih lanjut,malah meminta sejumlah uang kepada saudari Dwi dan Dewi dengan dalih hasil urine Positif dan barang bukti berupa sabu ada dalam mobil yang mereka rental.Seharusnya sebagai aparat kepolisian yang faham akan UU Narkoba ,kasus tersebut diproses dan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan sesuai UU ,berdasarkan pasal 54 UU Narkotika yang menyebutkan pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dengan adanya ketentuan itu, maka hakim hanya boleh memutuskan hukuman rehabilitasi untuk penggguna dan proses rehabilitasi juga harus gratis.

Untuk itu, awak media melayangkan konfirmasi dan meminta penjelasan kepada Kapolresta Lampung Tengah terkait kasus ini. Agar informasi yang kami dapat dari Polresta sesuai Kode Etik Jurnalistik yang kami jalankan dalam keseimbangan berita untuk dipublikasikan ke publik. Adapun data yang kami miliki semua terlampir di dalam dokumen yang kami berikan kepada Bapak.

Hingga berita ini dipublikasikan Pihak Kapolresta Lampung Tengah dan Kasatnarkoba Polresta Lampung Tengah tidak memberikan keterangannya kepada redaksi mediatrias.com Group, dimana surat Konfirmasi secara tertulis sudah kita layangkan secara resmi ke Kapolresta Lampung Tengah melalui jasa pengiriman JNE dengan nomor Resi 150250011665921. (Tim)

Berita Terkait