Polres Tanah Karo Dalami Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Karo Berneh-Jajaran Polres Tanah Karo mendalami dugaan pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan 10 ( Sepuluh) pria pada selasa ( 18/01/2022) pukul 23.58WIB pada seorang perempuan inisial IM (14) di SD Lingga Muda di Wilayah Hukum Polsek Mardingding.

Informasi yang di himpun media ini dari masyarakat sekitar, pada saat kejadian Jajaran Polres Tanah Karo sepertinya telah mengamankan 7 ( tujuh) orang di duga pelaku di TKP, dari 10 ( sepuluh) orang yang diduga pelaku pencabulan, dugaan sementara semua pelaku berasal dari Desa yang ada di Karo Berneh, Dan Korbannya IM (14) dari desa yang ada di Karo Berneh.

Dari hasil informasi yang layak di percaya ada beberapa orang yang sempat dibawa pihak kepolisian yang di duga tidak terlibat telah kembali ke desanya, ke Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.

“Jika tidak salah, ada beberapa orang yang di amankan Polres Karo kemarin sudah pulang, sepertinya yang sudah pulang tidak bersalah dan tidak terlibat bang” ujar seorang Warga br Ginting Yang tidak mau namanya di cantumkan.

Kasubag Humas Polres Tanah Karo Iptu Syahril Lubis yang di konfirmasi oleh media pada Senin (24/01/2022) mengatakan bahwa saat ini mengenai tersebut masih dalam tahap pengembangan.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adrian Lubis Rizky Lubis S.I.K. pada media mengatakan bahwa jika nanti telah selesai akan memberikan datanya ke Bagian humas Polres Tanah Karo.(Edy.S.G)

Berita Terkait