Dua Kurir Sabu di Bintan Diamankan

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Bintan – Dua orang pria berinisial AA (23), warga Tanjung Uban Bintan dan AJ (23), warga Batam diamankan di kamar penginapan Nusantara 1 Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (05/02/2022) karena diduga menjadi kurir sabu seberat 2,1 kilogram, oleh Sattesnarkoba Polres Bintan. Hal ini disampaikan Kapolres Bintan, AKBP. Tidar Wulung Dahono, S H., S.I.K, M.H.,dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Senin (14/2).

Tidar mengatakan, bermula dari pihaknya menerima informasi dari nasyarakat, dimana bakal terjadi transaksi jual beli sabu di penginapan Nusantara wilayah Bintan Timur.

“Lalu kita menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penggeledahan sebuah kamar di penginapan tersebut, sekira pukul 21.00 WIB” ujarnya

“Kita lakukan pengeledahan dan menemukan keduanya di kamar, ditemukan dua kantong plastik besar yang diduga berisikan sabu dan uang sebesar Rp 5 juta di kasur.

“Keduanya beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut,” rincinya

Dari pemeriksaan, tersangka AA mengajak tersangka AJ untuk mengambil sabu di Kijang, Bintan Timur, dan akan dibawa ke Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara untuk selanjutnya diduga akan dibawa ke Batam.

Dalam pemeriksaan diketahui, Tidar mengatakan, bahwa keduanya diiming-imingi upah Rp 25 juta setelah mengantarkan sabu, dengan kesepakatan tersangka AA mendapat pembagian 60 persen sedangkan tersangka AJ mendapat pembagian sekira 40 persen.

Tidar mengatakan, sejauh ini dari pengembangan yang dilakukan, diduga keduanya termasuk jaringan narkotika Malaysia.

“Sedang kita dalami, tapi masuk jaringan Malaysia, inisial TRK, warga negara Malaysia, dan diketahui pola jaringannya alat komunikasi tapi terputus,” lanjutnya

Atas perbuatan melanggar hukum, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 tentang UU Nomkr 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 6 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.

Pada kesempatan itu juga, sekira 1,9 Kg sabu atau ditaksir senilai 2, 6 Milyar tersebut dimusnahkan, dengan dilarutkan memakai air panas, disaksikan Kajari Bintan, I Wayan Riana dan pihak Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan juga kedua tersangka. (*)

Berita Terkait