Satnarkoba Bengkalis Tangkap Dua Pengedar Sabu

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, BENGKALIS – Satnarkoba polres Bengkalis meringkus Dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,19 Gram di Ahmad Yani Gg. Cemara Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dan Jl.Utama Jangkang Desa Deluk Kec.Bantan Kab.Bengkalis, pada Selasa 22 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wib. dan Rabu tanggal 23 Februari 2022
sekira pukul 07.00 Wib.

Adapun dua orang tersangka tersebut inisial RM Umur : 45 Tahun dan AD 30 tahun.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Toni membenarkan adanya 2 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada bahwa ada seorang laki-laki di Kel. Bengkalis kota sering melakukan transaksi Narkotika, mendapat informasi tersebut tim melaksanakan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 16.00 Wib, tim menangkap seorang laki laki bernama RM di Jalan Ahmad yani Bengkalis, dan dilakukan penggeledahan badan dan didapati 1 (satu) Paket narkotika di dalam kotak rokok di tangan kanan,”ungkap Kasat Narkoba, Minggu, 27 Februari 2022.

“Dan Tim melakukan interogasi dari mana asal sabu tersebut, tsk RM mengatakan Narkotika Jenis Sabu tersebut didapat dari AD, selanjutnya pada hari Rabu tgl 23 Februari 2022 , Tim melakukan pengembangan terhadap tsk ADI dan berhasil mengamankannya dirumah Jalan utama Desa Jangkang, padanya ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis dan dilakukan interogasi lagi terhadap AD dari mana asal sabu tersebut, AD mengatakan Narkotika Jenis Sabu tersebut didapat dari AZ Alias CIK.,”terangnya lagi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Peran Tersangka RM dan AD adalah sebagai pengedar dan ia mengakui narkotika tersebut miliknya,”tuturnya

Adapun barang bukti yang di sita, 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu Berat 1,19 Gram (satu koma sembilan belas gram)
2 (dua) Unit Handphone, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario, 2 (dua) Buah Gunting. (Fad)

Berita Terkait