Ribuan Obat Terlarang Disikat Patroli Siber Bea Cukai Batam

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, BATAM- Sepandai – Pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, pepatah inilah yang cocok buat para penyelundup dan bagaimanapun lihainya Penyeludup menjalankan aksinya Patroli Siber siap menerkam mangsanya, dalam upaya mempersempit ruang gerak para penyelundup dan untuk melakukan pengawasan pengawasan terhadap
peredaran barang-barang ilegal.

Bea Cukai Batam selalu melakukan berbagai manuver dan strategi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, salah satu contoh dengan melakukan dan menerapkan strategi cyber crawling, terbukti efektif dalam mengawasi peredaran barang ilegal yang transaksinya dilakukan melalui
internet dan sosial media.

Informasi yang diperoleh dari cyber crawling tidak hanya bermanfaat bagi Bea Cukai Batam sendiri, namun informasi tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh kantor Bea Cukai lainnya. Hal ini berkat sinergi yang telah diterapkan antar Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.

Undani selaku Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam menyampaikan, beberapa tangkapan yang menonjol, di antaranya:
“Pada Sabtu, 12 Maret 2022, berkat informasi yang diperoleh oleh Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam melalui operasi sosial media,

Bea Cukai Yogyakarta berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang yang dikirim melalui paket barang kiriman.” paket tersebut berisi 5 botol yang berisi total 5.000 butir dan 1 plastik bening berisi 10 butir pil
berwarna putih yang diduga psikotropika Golongan IV jenis Trihexyphenidyl.
Adapun modus yang digunakan yaitu modus false declaration, di mana barang tersebut diberitahukan sebagai, “Bluetooth thermal printer dt 58d kertas thermal”.

Pada hari Selasa 15 Maret 2022, tim cyber crawling Bea Cukai Batam bersinergi dan berkolaborasi dengan Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, serta Satnarkoba Polresta Banyumas, berhasil menindak psikotropika golongan IV berupa Alprazolam.
Barang bukti berupa 10 strip masing-masing berisikan 10 butir, dengan total 100 butir Alprazolam dikirim melalui paket barang kiriman.

Selain itu, penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Morowali. Berdasarkan informasi dari tim
cyber crawling Bea Cukai Batam, Bea Cukai Morowali berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi psikotropika golongan IV, terbungkus dalam 3 plastik, masing-masing berisikan 10 butir.
Bea Cukai Morowali bergegas menuju kantor ekspedisi untuk menggagalkan paket barang kiiriman yang berisikan 30 butir Hexymer,” sambung Undani.

Tim cyber crawling pun juga berhasil menggagalkan penyelundupan obat
terlarang dengan barang bukti Tramadol sebanyak 10 butir, yang dikirim dari Bandung ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi.

Selain penindakan terhadap narkoba, tim cyber crawling juga telah membantu penindakan 1 paket tembakau sintetis berisi 2 bungkus dengan berat kotor 11 gram, yang dilakukan Bea
Cukai Bengkulu. Dengan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam, tembakau sintetis yang dikirim melalui paket barang kiriman dapat digagalkan.

Terhadap barang bukti telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan ( SBP ), selanjutnya Bea Cukai berkoordinasi dengan Kepolisian sekaligus menyerahkan barang bukti penindakan guna proses lebih lanjut. ( Sht007 )

Berita Terkait