Merusak Ekosistem Diduga Air Limbah Bekas Tambak Udang PT.Singkep Putra Perkasa Dibuang Ke Aliran Sungai Yang Mengalir ke Laut

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM , Lingga – Limbah tambak udang umumnya tidak boleh dibuang langsung ke laut tanpa pengolahan terlebih dahulu. Limbah tambak ini biasanya mengandung sisa pakan, kotoran, bahan kimia, dan zat organik lain yang dapat mencemari laut. Jika dibuang tanpa pengolahan, limbah ini dapat menyebabkan eutrofikasi, yaitu pertumbuhan alga berlebih yang mengurangi kadar oksigen di dalam air. Hal ini dapat mengancam kehidupan laut dan mengganggu ekosistem di sekitarnya.

Pemerintah Indonesia, melalui peraturan-peraturan terkait lingkungan, seperti Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, mewajibkan para pelaku usaha tambak untuk mengelola limbahnya dengan cara tertentu sebelum membuangnya ke lingkungan perairan.

Pengelolaan ini dapat meliputi penggunaan kolam pengendapan atau pengolahan limbah, yang bertujuan untuk menurunkan kadar bahan pencemar agar tidak berdampak buruk bagi lingkungan.

Bagi pelaku usaha tambak udang yang baik biasanya dilengkapi dengan sistem pengolahan limbah, seperti kolam sedimentasi atau kolam biofilter, untuk menetralkan zat-zat berbahaya sebelum air dibuang ke laut atau sungai.

Saat di komfirmssi ke salah seorang staf DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Lingga “Joko” – Red , mengatakan. “Selama ini kami selalu melakukan pengawasan terhadap PT.Singkep Putra Perkasa yang berlokasi di wilayah Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga. Mereka sudah memiliki IPAL( Instalasi Pengolahan Air Limbah) bang. Jadi sebelum air limbah di buang, mereka melakukan penyaringan terlebih dahulu” jelas peria yang akrab disapa Joko kepada wartawan, pada Selasa (28/10/2024) melalui sambungan telepon WhatsApp.

Namun mirisnya menurut keterangan narasumber yang tidak ingin disebut namanya menjelaskan kepada media ini,” Air bekas tambak udang itu setiap kali mau panen di buang ke sungai yang berada tidak jauh dari lokasi tambak dan Ari sungai itu terkoneksi dengan air laut,karena airnya lansung turun ke pantai. Dan satu lagi air sungai itu juga menimbulkan bau busuk,” beber Narasumber.

Untuk menindaklanjuti keterangan yang disampaikan narasumber , diharapkan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Lingga untuk melakukan evaluasi seta melakukan kajian ulang karena Air bekas tambak udang bisa mengandung beberapa zat beracun yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan, baik bagi manusia maupun makhluk hidup lainnya.

Beberapa zat berbahaya yang biasa ditemukan dalam air limbah tambak udang meliputi. Amonia dan Nitrit/Nitrat. Zat ini berasal dari sisa-sisa pakan udang dan kotoran udang.

Hingga berita ini di siarkan Mener PT.Singkep Putra Perkasa belum dapat di komfirmsi untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait tentang kebenaran informasi yang diberikan oleh narasumber.

Awalludin.

Berita Terkait