JALURNEWS.COM ,Lingga – Koramil 05 Daik, Kodim 0315/Tanjung pinang Himbauan Kepada Babinsa untuk Memberikan Edukasi Kepada Peserta Pendaftaran Calon Bintara TNI, Batas Waktu Validasi 3 Hari Setelah Daftar Online.
Hal ini disampaikan Kapten Arm Ismarli Koto, Komando Rayon Militer (Koramil) 05 Daik di bawah naungan Kodim 0315 /Tanjung pinang, menyampaikan instruksi kepada seluruh Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang berada di lapangan untuk memberikan edukasi kepada peserta pendaftaran Calon Bintara TNI.
“Para pendaftar diwajibkan menyelesaikan proses validasi data maksimal tiga hari setelah melakukan pendaftaran secara online,” ucap Danramil.
Kapten Arm Ismail Koto, menekankan pentingnya pemahaman informasi ini demi menghindari kesalahan input data serta keterlambatan validasi, terutama bagi pendaftar dari Kodim 0318/Natuna yang memiliki jarak tempuh cukup jauh menuju Tanjungpinang.
“Kami menginstruksikan agar para Babinsa di lapangan menyampaikan informasi ini kepada masyarakat binaan mereka. Hal ini guna memastikan proses validasi dapat berjalan tepat waktu, mengingat pendaftar dari Natuna memiliki tantangan jarak yang cukup jauh,” ujar Kapten Arm Ismarli Koto.
Sebagai tindak lanjut, mulai Rabu, 30 Oktober 2024, para Babinsa akan melaksanakan pendataan calon pendaftar dari setiap wilayah Kodim atau Koramil yang ada di Kepulauan Riau (Kepri), guna memastikan proses pendaftaran dan validasi dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Awalludin