JALURNEWS.COM, Jakarta – Front Pembela Islam secara final sudah dilarang oleh negara, namun Kementrian Agama ( Kemenag) tidak membatasi untuk Rizieq Shihab berceramah selama masih dalam koridor yang baik
“Jadi, FPI sebagai organisasi sebagai ormas kan sudah tidak ada lagi, dilarang aktivitasnya, pemerintah sikap tegas,” ujar Dirjen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag), Kamaruddin Amin, Rabu (30/12/2020) dilansir dari detikcom.
“Kalau misal ada orangnya yang ceramah sebagai pribadi, selama ceramahnya baik, ya tidak masalahkan,” ucapnya.

