Kemenag: Organisasi FPI Tidak Boleh Beraktivitas, Kegiatan Berceramah Seseorang Tidak Bisa Dilarang

Editor: Ara Cantika

JALURNEWS.COM, Jakarta – Front Pembela Islam secara final sudah dilarang oleh negara, namun Kementrian Agama (Kemenag) tidak membatasi untuk Rizieq Shihab berceramah selama masih dalam koridor yang baik.

“Jadi, FPI sebagai organisasi sebagai ormas kan sudah tidak ada lagi, dilarang aktivitasnya, pemerintah sikap tegas,” ujar Dirjen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag), Kamaruddin Amin, Rabu (30/12/2020) dilansir dari detikcom.

“Kalau misal ada orangnya yang ceramah sebagai pribadi, selama ceramahnya baik, ya tidak masalahkan,” ucapnya.

Pemerintah hanya bisa melarang organisasi, tidak bisa melarang kegiatan berceramah.

“Orang tidak bisa dilarang ceramah, tapi sebagai organisasi pemerintah tegas, sudah tegas bahwa kegiatan FPI tidak boleh beraktivitas,” kata Amin.

Amin menjelaskan bahwa ada batasan-batasan dalam berceramah. Batasan itulah yang harus dipenuhi oleh penceramah termasuk habib Rizieq.

“Ceramah harus teduh, menyejukkan, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, tidak boleh ideologis, misal tidak boleh (berceramah) ganti dasar negara dengan khilafah, misalnya, tidak boleh,” tutupnya.

Berita Terkait