JALURNEWS.COM, Tanjab Barat, Jambi – Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjab Barat Anwar Sadat dan…
admin
-
-
LAMPUNGNASIONAL
54 Tenaga PPPK Mesuji Lulus, Ini Harapan dan Pesan Bupati Mesuji
Editor: adminEditor: adminJALURNEWS.COM, Mesuji, Lampung – 54 orang yang lulus seleksi PPPK baik dari Guru maupun…
-
SUMATERA UTARANASIONAL
Disambut Seluruh ASN, Bupati Asahan Berharap Dukung Misi dan Visi
Editor: adminEditor: adminJALURNEWS.COM, Kisaran – Bupati Asahan, H.Surya Bsc berharap seluruh ASN dilingkungan Pemkab Asahan dapat…
-
-
JAKARTANASIONAL
Pria Sayat Leher Perawat di Parkiran Bandara Soetta Ditetapkan Jadi Tersangka
Editor: adminEditor: adminJALURNEWS.COM, Jakarta – Pria berinisial RA (19) yang menyayat leher perawat tempat rehabilitasi, Deri Winanto (32), di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menjerat RA dengan pasal penganiayaan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho, kepada wartawan, dikutip dari Detik, Minggu (28/2/2021).
Namun, penahanan terhadap RA masih dibantarkan. Sebab, RA masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di ruang observasi Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.
-
JALURNEWS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal. Presiden Jokowi meneken peraturan tersebut pada 2 Februari 2021. Di dalam lampiran ketiga nomor urut 31 tercantum industri minuman keras atau miras mengandung alkohol khusus di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
“Untuk penanaman modal baru industri minuman keras mengandung alkohol dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” demikian tertulis dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Apabila penanaman modal berlangsung di luar daerah tersebut, maka harus mendapat penetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM berdasarkan usulan gubernur.
-
JALURNEWS.COM, Jakarta – Millen Cyrus kembali dibekuk oleh satuan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya lantaran kedapatan menggunakan narkotika. Millen Cyrus didapati tengah bersama teman-temannya di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan.
Millen Cyrus dibekuk bersama dua orang temannya dan langsung dilakukan tes urine. Pihak Polda menegaskan, hasil tes urine Millen yang juga dikenal sebagai selebgram ini positif benzo.
Melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, menuturkan penangkapan Millen dilakukan saat polisi tengah berpatroli malam.
-
-
-

