JALURNEWS.COM, Lingga – Terkait beberapa perkara yang ditangani pihak Intansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Lingga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pengecatan dan penyalahgunaan anggaran dana BLUD RSUD Dabo Singkep tahun anggaran 2018. Ketua DPD LAMI Kepri datangi Kantor/Sekretariat DPC AJO Indonesia Lingga ungkap kekesalannya.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPD LAMI) Kepri, Abdul Karim yang lebih akrab di sapa Tok Agus Ramdah menyebutkan. Dari hasil konfirmasi melalui via telpon seluler kepada Kepala seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lingga hari ini, Rabu (11/11/2020) pukul 10.34 WIB.