Imigrasi Tarempa Beri Kelonggaran Dokumen Paspor Warga Pulau dan Tegas Awasi WNA

Editor: Latif Sabrian

JALURNEWS, Anambas – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa terus berupaya menyeimbangkan fungsi pelayanan publik dengan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Mengingat kondisi geografis kepulauan, pihak Imigrasi memberikan kebijakan kelonggaran bagi warga yang terkendala saat mengurus dokumen paspor, sekaligus memastikan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) berjalan proporsional.

Hal tersebut disampaikan oleh jajaran Imigrasi Tarempa saat memberikan keterangan kepada awak media di Tarempa, Sabtu (20/6/2026).

Kepala Subseksi (Kasubsi) Izin Tinggal Keimigrasian Tarempa, Andi, menjelaskan bahwa kendala jarak dan transportasi antarpulau menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat Anambas, terutama dalam pemanfaatan aplikasi pendaftaran daring M-Paspor.

Sistem daring tersebut mengharuskan pemohon datang dan mengambil data biometrik (foto) pada hari yang telah dipilih. Jika pemohon gagal hadir, biaya pendaftaran yang telah dibayarkan berisiko hangus.

“Kenyataannya, kendala jarak dan akses antarpulau membuat masyarakat butuh waktu lebih. Jadi, masih banyak yang memilih datang langsung (walk-in) ke kantor. Jika pada kedatangan pertama dokumen mereka belum lengkap, kami tentu akan bantu dengan memberikan kelonggaran waktu,” ujar Andi.

Pengawasan WNA: Antara Ekonomi dan Ketertiban

Selain memaksimalkan pelayanan, Imigrasi Tarempa juga memberikan edukasi terkait pengawasan WNA di wilayah Anambas. Kepala Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasubsi Inteldakim), Fico Oka, menyampaikan bahwa kehadiran WNA yang sah sebenarnya diharapkan mampu membawa dampak positif bagi perekonomian lokal.

“Jajaran Forkopimda berharap kehadiran warga negara asing dapat mendorong perekonomian Anambas, misalnya melalui sewa kendaraan, belanja, hingga transfer pengetahuan kepada warga lokal. Jadi, jangan sampai prosedur yang rumit justru membuat mereka enggan berkunjung ke sini,” jelas Fico.

Oleh karena itu, Fico mengimbau masyarakat agar tidak parno atau resah secara berlebihan. Warga diminta melapor hanya jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Meski bersikap terbuka terhadap kunjungan warga asing, Imigrasi memastikan tidak akan kompromi terhadap pelanggaran. Fico mencontohkan tindakan tegas yang baru saja diambil terhadap seorang WNA di kawasan Matak.

WNA yang telah menetap sejak kecil dan kehilangan istrinya tersebut dilaporkan oleh masyarakat sekitar karena kerap mabuk dan meresahkan ketertiban warga.

“Itu contoh tindakan keimigrasian yang kita lakukan jika ada laporan masyarakat. Kita pindahkan, dan sekarang kondisinya sedang berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang,” pungkas Fico.

Berita Terkait