JALURNEWS.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, bukan menerakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
“Kita bukan menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” kata Luhut keterangan tertulis di Jakarta, Selasa15/12/2020.
Luhut menegaskan pengetatan aktivitas masyarakat akan dilakukan secara terukur dan terkendali mulai dari larangan perayaan tahun baru hingga pembatasan jam operasional tempat hiburan yang jadi titik kumpul masyarakat.