JALURNEWS.COM, Jakarta – Dijadikan tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes), Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan di aparat kepolisian.
Menyoal hal itu, selain dapat mengajukan penangguhan penahan, menurut anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy, HRS juga dapat melakukan gugatan preperadilan. HRS ditahan Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka pelanggaran prokes.
HRS ditahan selama 14 hari ke depan, 13-31 Desember 2020. Atas hal ini legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa Habib Aboebakar itu menyayangkan pesoalan prokes berujung penahanan.