Tidak Ada Pesta Kembang Api pada Perayaan Imlek dan Cap Go Meh...
JALURNEWS.COM, Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melarang pesta kembang api pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran COVID-19.
“Larangan pesta kembang api itu,dikarenakan pandemik COVID-19 yang masih terjadi hingga kini agar tidak terjadi kerumunan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak,” kata Edi Rusdi Kamtono, di Pontianak, Minggu 31/1/2021
Dia menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Pameran CIF 2021 Dimanfaatkan untuk Penggalangan Buyer
JALURNEWS.COM – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Cairo turut berpartisipasi pada pameran dagang Cairo…
Buka MTQ Tingkat Desa Pangkalan Batang Barat, Camat Taufik Hidayat Beberkan Program...
BENGKALIS – Pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Desa Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis,…
Perkuat Keamanan Listrik, Kapolda Kepri Terima Audiensi Direksi PT PLN Batam
JALURNEWS.COM, Batam – Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menerima audiensi dari…
Ibu Riana Arinal Pimpin Rapat Pembahasan Program Kerja PKK Provinsi Lampung, Siap...
JALURNEWS.COM, Bandar Lampung – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal memimpin rapat pembahasan program kerja PKK di tengah situasi Pandemi Covid-19, di Gedung PKK, Provinsi Lampung, Kamis (11/2/2021).
Lurah Sungai Pasir: Bangunan Berupa Gudang dan Pembangunan JETTI di Sungai Pasir...
JALURNEWS.COM, Karimun – Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 5 tahun 2014 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Bab 1 pasal 1 poin 14 jelas disebutkan ijin mendirikan bangunan yang selanjutnya disebut dengan IMB adalah perijinan yang di berikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Karimun kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Selanjutnya di dalam Bab XV ketentuan peralihan pasal 102 nomor. 3 di jelaskan bangunan gedung dan bangunan bukan gedung yang belum memiliki IMB dari pemerintah daerah, harus mengajukan ijin mendirikan bangunan sesuai ketentuan peraturan daerah. Serta dalam Bab XIV tertuang ketentuan pidana pasal 98 di jelaskan, setiap orang yang mendirikan bangunan tanpa ijin sebagaimana di maksud dalam pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan /atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Pantauan awak media mimbarpublik.com , bangunan yang tepatnya berada RT, 04 RW 02, sungai pasir, kecamatan meral sudah berdiri bangunan baru dan pembangunan jetti ( berupa jembatan di atas permukaan laut ). Saat kita konfirmasi dengan orang yang kita temui di lokasi pekerjaan, dengan aroganya mengatakan bangunan ini milik alek, dianya di jakarta, untuk tau tentang bangunan ini cari saja pengurusnya kilahnya.
Meresahkan Masyarakat, Polsek Batu Ampar Tindak Kumpulan Anak Muda Ngelem
JALURBEWS.COM, Batam – Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kumpulan anak muda dan menggunakan lem, Kapolsek Batu Ampar, AKP Nendra Madya Tias mengambil tindakan tegas. Tepatnya di lingkungan RT 002/RW 012 Kelurahan Tanjungsengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada Kamis (12/11/2020) malam, sekira pukul 00.30 WIB.
“Informasi dari masyarakat ke kami, bahwa di daerah tersebut banyak anak-anak muda yang sudah meresahkan masyarakat dengan berkumpul dan kemudian menggunakan lem,” ujar AKP Nendra Madya Tias.
Buruan Daftar, Ini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Gratis di Kota Batam
JALURNEWS.COM, Batam – Guna menciptakan herd immunity atau kekebalan kelompok agar tingkat imun masyarakat…
Bupati Bengkalis Sambut Kunker Panglima Kodam l/Bukit Barisan
JALURNEWS.COM, BENGKALIS – Panglima Kodam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin didampingi Kasrem…
Asran Angkat Bicara, Pemilihan Anggota BPD Sementara Waktu Desa Bukit Belah Tidak...
JALURNEWS.COM, Lingga – Asran merupakan mantan Ketua BPD Desa Bukit Belah yang saat ini…
Wujudkan Kepedulian, BP Batam Gelar Khitanan Massal
JALURNEWS.COM, BATAM – Dalam rangka Bulan Bakti BP Batam ke-51, BP Batam bersama Persatuan…
Kampanye Pilkada Depok: Medsos Tak Maksimal, Lebih Suka Tatap Muka
JALURNEWS, Depok – Metode kampanye pilkada, masih didominasi pertemuan tatap muka dan kebulatan tekad.…
Mewakili Bupati Bengkalis, Plt Staf Ahli H. Khairi Fahrizal Ikut Rapat Penandatanganan...
JALURNEWS.COM, BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Plt Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan…
Rapat Pembahasan Meningkatnya Kasus Covid-19 di Lampung Timur Menjadi Zona Merah
JALURNEWS.COM, Sukadana – Semakin Meningkatnya kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan saat ini menjadi Zona Merah di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari pimpin rapat Covid-19. Rapat tersebut berlangsung di Aula Utama Sekretariat Kabupaten Lampung Timur, Selasa (12/01/2021).
Ketua DPRD Natuna Berduka Atas Meninggalnya Ketua DPD PAN Yohanes
JALURNEWS.COM, Natuna – Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Daeng Amhar, SE mengucapkan duka cita yang dalam atas meninggalnya Ketua DPD PAN Kabupaten Natuna Yohanes, usia 41 tahun di Ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah Ranai, Jumat (22/01/2021) sekira pukul 19.45 Wib.
Ketua DPRD Natuna dan Sekretaris PAN Hendriyana hadir langsung di RSUD dan menghantar jenazah almarhum ke rumah duka di Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga.
Daeng Amhar mewakili segenap anggota DPRD Natuna dan Keluarga besar PAN mengucapkan turut berbelasungkawa atas kepergian saudara kami Bapak Yohanes Ketua DPD PAN yang juga mantan anggota DPRD Natuna.

