JALURNEWS.COM, Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP selain melanggar aturan atau Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum juga mengandung unsur provokasi sehingga perlu ditertibkan.
“Sudah melanggar Perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Argo dalam keteranganya, diterima media ini, Kamis (26/11/2020).
Polri, sambung Argo mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak Habib Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi.