JALURNEWS.COM, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HS) sebagai tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia, Kamis 3/12/2020.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 3/12/2020.
KPK telah menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut sejak 7 Agustus 2019, namun KPK sampai saat ini belum menahan Hadinoto.