JALURNEWS.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis (19/11/20) bakal menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).
Instruksi tersebut dikeluarkan Tito merespons kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Tito, instruksi tersebut memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota diberhentikan dari jabatannya jika diketahui melakukan pelanggaran.