APBD Perubahan Tahun 2020 Kota Tanjungpinang Disahkan

Editor: Redaksi
APBD Perubahan Tahun 2020 Kota Tanjungpinang Disahkan

JALURNEWS.COM, Tanjungpinang – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna pengesahan APBD perubahan tahun 2020 di ruang rapat utama DPRD, Senggarang, Selasa (13/10/20).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, didampingi oleh Wakil Ketua II, Hendra Jaya, S.IP dihadiri 21 Anggota DPRD, Walikota, Rahma, Sekda Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat/Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

DPRD Kota Tanjungpinang menggelar paripurna terbuka dengan agenda penandatanganan dan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.

Dalam kesempatannya, Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan penuh dalam memajukan Kota Tanjungpinang.

Selain itu, Rahma juga sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020, adapun hasil akhir sebesar Rp981,24 Milyar atau menurun Rp21,52 Milyar atau turun 2,15% dibandingkan dengan APBD Murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1,002 Triliun.

Rahma juga menambahkan, sumber penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah juga mengalami penurunan dari sebelumnya Rp150,42 Milyar, sekarang menjadi Rp121,95 Milyar penurunan tersebut berkisar Rp28,46 Milyar atau 18,92%.

Lebih lanjut Rahma memaparkan, Dana Perimbangan dari yang semula sebesar Rp778,81 Milyar menurun menjadi Rp751, 39 Milyar atau turun sebesar Rp27,41 Milyar atau 3,52%. Serta lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dari sebelumnya Rp73,53 Milyar menjadi Rp107,89 Milyar atau naik sebesar Rp34,35 Milyar atau 46,72%.

Rahma juga mengatakan pelaksanaan penyusunan Rancangan peraturan daerah pada tahun ini cukup alot dan spesifik agar prioritas program kegiatan tepat sasaran terutama dalam situasi Covid-19 sehingga melebihi batas waktu yang ditentukan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Berikutnya Untuk rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat disempurnakan dan disepakati yang semula sebesar Rp1,050 Triliun di APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Rp1,045 Triliun untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pengurangan belanja sebesar Rp5,23 Milyar atau turun 0,50%.

Belanja daerah terbagi terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung untuk belanja langsung yang semula Rp607, 08 Milyar menjadi Rp53 4,59 Milyar atau turun 11,94%, sementara belanja tidak langsung ditetapkan sebesar Rp511,14 Milyar yang semula Rp44 3,88 Milyar atau naik 15,5%. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai Rp428,06 Milyar, belanja hibah Rp8,81 Milyar, belanja bantuan sosial Rp200 juta dan belanja tidak terduga menjadi Rp74, 06 Milyar.

Pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan daerah untuk menutup dan memanfaatkan selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah anggaran penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp48,2 Milyar setelah ditetapkan tetap menjadi Rp64,49 Milyar selisih Rp16,29 Milyar atau 33,81% dari APBD murni Tahun Anggaran 2020.

“Kami sangat menyadari bahwa dalam proses penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini cukup berbeda dari tahun sebelumnya kita dihadapkan kepada cobaan yang cukup berat yaitu pandemi Covid-19 Sehingga dalam penyerapan anggaran belanja sebagian besar berkonsentrasi pada kebutuhan sarana dan prasarana di bidang kesehatan sosial, pemulihan ekonomi masyarakat dan pengamanan,” ungkapnya

DPRD Kota Tanjungpinang menggelar paripurna terbuka dengan agenda penandatanganan dan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 di ruang rapat utama DPRD, Senggarang, Selasa (13/10).

Berita Terkait